Breaking News

Radio Player

Loading...

Tertangkap, Sopir Mobil Bawa Shabu 1,78 gram

Kamis, 19 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang disita Petugas

Barang Bukti Yang disita Petugas

SULSEL, BERITAQ.COM – Seorang sopir mobil dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dengan tujuan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah MR bin Habil ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara. Dia diduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba ilegal jenis shabu dengan barang bukti 1,78 gram shabu.

Penangkapan tersebut di Dusun Baloli Desa Baebunta Kecamatatan Baebunta Kabupaten Lutra lima hari lalu dengan lapiran Polisi Nomor: LOA/47/XI/2020/SPKT/Res.Lutra.

Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Lutra Iotu Ferasmus Rande pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Kamis (19/11/2020) malam.

ads

Pengungkapan kasus narkotika obat haram ini setelah mendapat informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki memiliki dan membawa shabu-shabu sedang perjalanan dari Pinrang Denfan tujuan ke Morowali, bahwa orang tersebut masih berada di dusun Baloli sedang mampir atau istirahat dipinggir jalan, dan anggota langsung mendatangi orang yang dicurigai dan anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) shaset shabu dibawah tempat jok/duduk mobil yang digunakan tersangka MR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MR (25) dengan ber KTP alamat Dusun Patoloan Desa Patoloan Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Lutra. Dalam kegiatan penggeledahan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Ferasmus Rande didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Kawaru bersama anggota.

Dengan barang bukti yang diamankan Polisi berupa 2 shacet plastik bening yang diduga narkotika jenus shabu berat 1,78 gram, satu buah pireks, dua pak plastik klip bening, satu buah alat hisap shabu dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam.

“Pelaku tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolres Lutra untuk guna pengusutan lebih lanjut,’ tandas Iptu Ferasmus Rande. (yus/ms)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur
Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:10 WITA

Warga Mendadak Jadi “Terdakwa” di Kepolisian, Penanganan Perkara Tipiring Sat Samapta Polres Gowa Diduga Langgar Prosedur

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:00 WITA

Remaja 14 Tahun Dilecehkan di Toilet Masjid di Jeneponto, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA