Breaking News

Radio Player

Loading...

Usai mendapatkan penganiayaan dan PHK, akhirnya Ahmad Fauzi di pekerjakan kembali dan menerima hak nya 

Selasa, 3 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id – Ahmad Fauzi , pengemudi berpengalaman asal Mojokerto yang bekerja di dua Perusahaan dengan Manajemen yang sama yaitu PT. Satria Piranti Perkasa dan PT. Adhi Lintas Nusa yang bergerak di bidang Logistik dan alat berat , semula dia di PHK Sepihak oleh oknum Manajemen kedua Perusahaan tersebut yang berinisial DSM melalui pesan Whatsapp tanpa di dahului oleh surat peringatan I, II dan III

 

Permasalahan bermula adanya ancaman dari sesama pekerja Berinisial AS yang diduga merupakan suruhan dari oknum Manajemen. Ancaman di dapatkan Ahmad Fauzi , karena ingin melaporkan adanya dugaan penggelapan dalam jabatan dan sikap manipulatif yang dilakukan oleh beberapa oknum pekerja yang mengakibatkan kerugian dengan Jumlah signifikan yang harus di derita kedua perusahaan tersebut.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menghadapi ancaman fisik dan kekerasan yang dikirimkan via Whatsapp , Ahmad Fauzi sedari awal sudah memberikan informasi kepada manajemen dengan harapan agar pihak manajemen dapat memberi solusi, namun alih-alih pengaduannya diterima hingga terjadinya pemukulan yang dilakukan AS kepada Ahmad Fauzi , miris nya pengaduan tersebut tidak ditanggapi serius oleh Dsm, dan saat terjadinya penganiayaan Ahmad Fauzi akhirnya membela diri agar tidak terjadi hal-hal buruk padanya dikemudian hari. Anehnya setelah terjadi ancaman yang berujung pada penganiayaan yang di deritanya bukan mendapatkan pengobatan dan solusi, oknum manajemen yang berinisial Dsm tersebut malah mem PHK nya melalui Pesan Whatsapp.

 

Pasca terjadinya penganiayaan yang terencana , berujung pada PHK Ahmad Fauzi melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia yang menaungi Serikat Pekerja Persatuan Indonesia , Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu FSPSI Bersatu dan juga Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Abid Akbar Aziz Pawallang meminta Kantor Hukum AL-Asyroff And Partner yang tergabung dalam Pawallang Group untuk mengawal kasus ini hingga dirinya mendapatkan keadilan.

 

Devinda Ummi Al-Asyroff SH, Qori Amelia SH, Suwarto SH, Risman Ilham Tobing SH, dan Arlianto SH.MH, serta Desti Erlian Pratiwi SNe.SH mendapat arahan dari Karaeng Akbar sapaan Akrab Abid Akbar Aziz Pawallang, tentang langkah -Langkah yang akan ditempuh dengan tetap mengedepankan ruang dialog dan diskusi demi penyelesaian permasalahan secara bijak dan berkeadilan

 

Saat melakukan upaya hukum Pimpinan tertingggi kedua dari perusahaan , menemui Karaeng Akbar untuk berdiskusi, dan memghasilkan fakta bahwa Pimpinan kedua Perusahaan tidak mengetahui secara detail persoalan yang terjadi dan tidak dilaporkan oleh manajemen perusahaan , saat diskusi berlangsung menghasilkan kesepakatan bersama yang pada intinya mempekerjakan kembali Ahmad Fauzi dan untuk masa kerja tetap terhitung sedari awal serta dibayarkan haknya.

 

Devinda Ummi Al – Asyroff. SH, Bidang Hukum Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia menyampaikan, ” hal ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan hukum bagi para pekerja yang menghadapi ketidakadilan dan Intimidasi di tempat kerja, sekaligus menunjukkan komitmen Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya . Harapannya tidak ada lagi pekerja yang mengalami perlakuan intimidatif di lingkungan kerja hingga membuat mobilitas perusahaan menjadi terhambat karena perilaku oknum yang di duga merencanakan tindakan Negatif tersebut sejak lama. dan tindakan yang tidak bertanggung jawab , dan mengakibatkan perusahaan menderita kerugian baik materiil maupun immateriil hingga mengakibatkan putusnya kontrak dengan client .” Ungkap nya kepada awak media usai mediasi (3/2/26) .

 

Sumber kesalahan yang mengakibatkan semua ini terjadi harus tetap di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bagi korban wajib diberi ruang untuk bicara demi mendapatkan keadilan.” Lanjut nya. 

 

Sementara itu Pandu Aprianto ketua PUK SPTI – KSPSI Transjakarta, Sekjen FS PTI – KSPSI DKI Jakarta mengatakan keadilan bagi pengemudi Indonesia wajjib hukumnya diperjuangkan

 

Keadilan bagi pengemudi Indonesia wajjib hukumnya diperjuangkan, agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang di alami oleh pengemudi terulang kembali di kemudian hari. Kami mendukung penuh dan siap bersolidaritas secara total apabila ada anggota Asiosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia yang mendapatkan perlakuan tidak adil.Katanya.

 

Sanggra Pratama ” Ketua Majelis Kehormatan Serikat Pekerja Persatuan Indonesia meminta kepada Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia yang juga Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu FSPSI Bersatu dan Ketua Dewan Pembina Serikat Pekerja Persatuan Indonesia agar segera melaporkan secara Renteng semua permasalahan yang terjadi di kedua perusahaan demi terciptanya keadilan yang seadil – adilnya sebagaimana ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

 

Karaeng Akbar memaparkan permasalahan yang sebenarnya. 

 

Permasalahan ini diakibatkan tertahannya informasi ke pimpinan perusahaan yang di duga dilakukan oleh oknum manajemen hingga terjadi PHK kepada Ahmad Fauzi . Pimpinan Perusahaan tidak mengetahui inti permasalahan yang sesungguhnya dengan detail, ini merupakan kesalahan yang tidak bisa di toleransi .”paparnya.

 

Menurut Kareang Akbar Kembalinya Fauzi bekerja dan haknya diberikan merupakan kemenangan kelas Pekerja. Perlu adanya konsistensi serta Komitmen akan hal-hal baik senantiasa ditanamkan serta dilaksanakan dengan mengutamakan adab yang baik, akhlak yang baik sehingga martabat para pekerja juga dapat tercipta dengan baik.

 

Alhamdulillah proses perdamaian telah berjalan dengan baik . kita tetap berikhtiar agar segala sesuatu harus bersikap adil dalam konteks yang sebenar-benarnya , sehingga terwujud industri di Indonesia dapat bersaing dan kondusifitas terjaga . Perusahaan maju dan para pekerja sejahtera , ” Pungkas pria berdarah Makasar.

Simpan Gambar:

Penulis : Nur

Berita Terkait

Kemenag Jakut Ingatkan Masyarakat: Waspadai Aliran Sesat yang Catut Nama NU
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Camat Koja Pantau Pengerukan Kali Cakung Lama
Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Pemkot Tangani Darurat Sampah di Papanggo Tanjung Priok
Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers
Hak Jawab Pemkab Gowa Dinilai Normatif, Substansi Dugaan APBD 2025 Belum Terjawab
Heboh Gathering RT/RW di Makassar, Diduga Pungli Berkedok Silaturahmi dengan Wali Kota
BAZNAS Bazis Jaktim Berikan Klarifikasi Terkait Agenda Luar Daerah Saat Banjir Jakarta
Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan, Aliansi Takalar Menggugat Desak Penahanan Kader Partai Presiden
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:37 WITA

Usai mendapatkan penganiayaan dan PHK, akhirnya Ahmad Fauzi di pekerjakan kembali dan menerima hak nya 

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:52 WITA

Kemenag Jakut Ingatkan Masyarakat: Waspadai Aliran Sesat yang Catut Nama NU

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:42 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Camat Koja Pantau Pengerukan Kali Cakung Lama

Senin, 2 Februari 2026 - 21:23 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Pemkot Tangani Darurat Sampah di Papanggo Tanjung Priok

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WITA

Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:20 WITA

Hak Jawab Pemkab Gowa Dinilai Normatif, Substansi Dugaan APBD 2025 Belum Terjawab

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:00 WITA

Heboh Gathering RT/RW di Makassar, Diduga Pungli Berkedok Silaturahmi dengan Wali Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:07 WITA

BAZNAS Bazis Jaktim Berikan Klarifikasi Terkait Agenda Luar Daerah Saat Banjir Jakarta

Berita Terbaru