BULUKUMBA-DNID.co.id- Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap sopir angkot berinisial S (41) masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berkas tersebut adalah hasil penyidikan lanjutan setelah sebelumnya dilimpahkan Polres Bulukumba namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk dilengkapi.
Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan pada 2025, namun sampai saat ini terkesan jalan di tempat.
Keluarga korban, Abu, menyayangkan kinerja Kejaksaan yang terkesan lambat.
Menurut dia, JPU hanya mengumbar janji jika perkara tersebut akan segera disidangkan hingga membuat dirinya jenuh.
“Muak dengan janji-janji yang selalu di lontarkan kepada kami, sudah beberapa kali kita dijanji untuk melakukan sidang yang sampai hari ini belum juga dilakukan,” kata Abu kepada DNID.co.id via telepon, Jumat (6/2/2026).
Ia juga menyampaikan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres diyakini sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Apakah berkas yang dilimpahkan Polres Bulukumba 2025 kemarin masih belum cukup untuk dijadikan bukti dalam melakukan persidangan? Atau ada hal lain yang menjadi problem untuk kemudian menjadi bahan atas waktu yang terus di ulur,” tegasnya.
Sebelumnya, S ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di depan rumah saksi ERW, Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 05.00 Wita.
Keluarga S, yakni Ramli, membeberkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Kepala benjol, bagian tubuh lebam, hidung keluar darah, satu gigi rontok. Itu kasat mata dilihat, pak,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan kakak korban, Hajrah. Ia menilai luka-luka yang ditemukan di tubuh S menguatkan dugaan adanya penganiayaan.
“Leher dan bahu menghitam, kepala juga benjol,” katanya.
























