Polisi Bongkar Sabu di Dapur Rumah Buruh, 19 Paket Disita

PANGKALPINANG, DNID.CO.ID — Malam di Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, semula berjalan seperti biasanya. Lampu jalan redup memantul di aspal yang lengang, sementara sebagian warga telah terlelap. Namun sekitar pukul 22.40 WIB, Senin (9/3/2026), ketenangan itu mendadak pecah ketika aparat Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menyergap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria tersebut adalah M. Atoni Steven alias Anton (41), buruh harian lepas yang tinggal di kawasan Gerunggang. Ia ditangkap di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, RT 09 RW 03 Kelurahan Kacang Pedang, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, aparat menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di saku celana depan yang dikenakan tersangka.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan, dari tangan tersangka ditemukan beberapa paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat lingkungan. Dari saku celana tersangka ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening,” ujar Max dalam laporan resmi kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Dapur Rumah Jadi Tempat Persembunyian Sabu

Penangkapan di pinggir jalan itu ternyata hanya membuka pintu menuju temuan yang lebih besar. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang.

Di rumah sederhana itu, aparat kembali menemukan jejak aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Temuan paling mencolok justru berada di dapur. Sebuah jaket yang tergantung di dinding dapur menyimpan rahasia gelap. Dari kantong bagian dalam jaket tersebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Climax yang berisi paket-paket sabu.

“Di dalam kotak rokok itu ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan 15 paket sabu ukuran kecil yang dibungkus plastik strip bening,” kata Max.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika, antara lain timbangan digital, plastik strip kosong, sekop kecil dari potongan sedotan, serta satu unit telepon genggam Samsung.

Total barang bukti sabu yang disita dari tersangka mencapai 8,86 gram berat bruto.

Diduga Bagian dari Rantai Peredaran

Penyidik Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik aktivitas tersangka. Telepon genggam yang disita dari tangan Anton menjadi salah satu kunci untuk menelusuri kemungkinan komunikasi transaksi narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Max.

Sejumlah langkah penyidikan juga telah disiapkan, mulai dari uji awal narkotika, tes urine tersangka, penimbangan resmi barang bukti, hingga penyusunan berkas perkara.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan assessment untuk menentukan peran tersangka dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di Pangkalpinang.

Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika.

Penangkapan ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke ruang-ruang kehidupan yang tampak biasa. Bahkan sebuah dapur rumah sederhana bisa berubah menjadi tempat persembunyian barang haram.

Di balik jaket yang tergantung diam di sudut dapur itu, polisi menemukan serpihan kecil dari rantai bisnis gelap narkotika yang masih terus diburu aparat.

Dan pada malam yang sunyi di Gerunggang itu, satu simpul kecil peredaran sabu akhirnya berhasil diputus.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 10 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air
Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:24 WITA

Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Dua Bulan Menanti, Jenazah Warga Maros yang Meninggal di Armenia Akhirnya Tiba di Tanah Air

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WITA

Kuda Jadi Kunci Penangkapan, Tiga Pelaku Curnak di Bone Diringkus Jatanras Polres Maros

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WITA

Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini

Senin, 21 September 2026 - 15:15 WITA

Wakil Bupati Gowa Buka Lomba Paskibra Tingkat SMP dan SMA se-Sulsel

Berita Terbaru