Pemkab Maros Dukung Kebijakan Pusat Terkait Pembatasan Akses Media Sosial Anak di Bawah Umur

Maros,DNID.co.id – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros juga turut mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan dukunganya terhadap langkah pemerintah yang membatasi yang membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang sering kali tidak terkontrol.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, Harmin Thomaru mengatakan teknologi digital saat ini telah mengubah pola perilaku generasi muda secara drastis. Ia menyoroti mulai lunturnya etika dan budaya lokal akibat ketergantungan pada gawai.

“Saat berkumpul dengan teman atau berbicara dengan orang tua, anak-anak sekarang sering kali hanya fokus pada Handpohe (HP). Budaya lokal seperti mappatabe (permisi) yang menjunjung tinggi tata krama di depan orang lain sudah mulai jarang kita temui,” ujarnya.

Harmin mengungkapkan perlunya kolaborasi antara sekolah dan orang tua agar teknologi tetap menjadi sarana belajar, bukan perusak karakter.

Mengingat banyaknya konten negatif yang ditiru di dunia nyata, ia menyarankan agar batasan atau aturan ketat juga tetap berlaku bagi remaja di atas 16 tahun guna meminimalisir paparan konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 11 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pemkab Maros

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Porprov XVIII Resmi Dibuka, 5.000 Atlet dari 24 Daerah Serbu Bone, Gubernur Bawa Kejutan
Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan
Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan
Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 22:32 WITA

Porprov XVIII Resmi Dibuka, 5.000 Atlet dari 24 Daerah Serbu Bone, Gubernur Bawa Kejutan

Sabtu, 7 November 2026 - 13:45 WITA

Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Kejahatan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WITA

Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru