Enrekang, DNID.co.id – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026). Massa menuntut penangkapan investor yang diduga melakukan aktivitas ilegal di lahan masyarakat serta mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Hadaf Karya Mandiri.
Aksi tersebut berlangsung cukup tegang. Massa melakukan orasi secara bergantian, membakar ban di jalan, hingga memblokade jalur trans nasional di depan Polres Enrekang. Akibatnya, arus lalu lintas sempat lumpuh total karena jalan dipadati oleh peserta aksi.
Jenderal Lapangan aksi, Zul, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sikap Kapolres Enrekang yang dinilai tidak tegas terhadap aktivitas perusahaan tambang.
“Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap sikap Kapolres Enrekang yang terindikasi membackup pihak perusahaan untuk menghalalkan segala cara agar bisa beroperasi,” kata Zul dalam orasinya.

Menurutnya, masyarakat di wilayah lingkar tambang secara tegas menolak rencana aktivitas pertambangan karena dinilai berpotensi merusak lingkungan. Ia menyebut dampak yang dikhawatirkan meliputi kerusakan ekosistem, potensi longsor, banjir bandang hingga pencemaran daerah aliran sungai (DAS).
Zul menjelaskan, sungai yang berada di kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Pinrang dan Sidrap untuk kebutuhan pertanian.
“Kami berharap penolakan dari elemen masyarakat, legislatif dan Pemerintah Daerah diatensi oleh Kementerian ESDM untuk dicabutnya IUP milik CV Hadaf Karya Mandiri yang dianggap melanggar dan tidak layak untuk beroperasi lantaran tidak sesuai RTRW Kabupaten Enrekang, tidak ada pembebasan lahan dan izin lingkungan yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya.
Selain itu, massa juga mendesak aparat kepolisian untuk menindak pihak investor yang disebut melakukan aktivitas pengambilan sampel dengan cara menggali di wilayah masyarakat tanpa izin.
“Ketika Kapolres Enrekang tidak menangkap pihak investor yang melakukan aktivitas ilegal untuk mengambil sampel dengan cara penggalian di wilayah masyarakat tanpa izin maka Polres Enrekang akan menjadi sasaran oleh aliansi tanpa henti,” tegas Zul.
Ia juga menyinggung proses hukum terkait laporan penganiayaan yang tengah ditangani Polres Enrekang. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Jika laporan penganiayaan tetap diproses oleh kepolisian Polres Enrekang maka tentu aktivitas ilegal oleh pihak perusahaan juga harus terproses dan jangan tebang pilih,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa juga meminta agar Kapolres Enrekang dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya apabila tidak mampu menangani persoalan tersebut secara transparan.
“Sudah selayaknya Kapolres Enrekang dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya,” kata Zul.

Aliansi masyarakat juga menyampaikan sejumlah alasan hukum yang menurut mereka menjadi dasar pencabutan IUP dan WIUP CV Hadaf Karya Mandiri. Di antaranya perusahaan dinilai lalai menjalankan kewajiban operasi produksi selama lebih dari enam tahun, lokasi IUP tidak sesuai dengan RTRW serta berada di wilayah rawan bencana.
Selain itu, perusahaan disebut tidak melaksanakan konsultasi publik secara bermakna serta melakukan aktivitas eksplorasi tanpa adanya pembebasan lahan.
Aliansi masyarakat merujuk pada ketentuan Pasal 135 hingga Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 serta Pasal 185 PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diperbarui, yang menurut mereka membuka ruang bagi pencabutan izin usaha pertambangan.
Di akhir orasinya, massa memberikan peringatan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan secara serius aspirasi masyarakat.
“Kami memberikan warning terlebih dahulu agar pemerintah daerah dan legislatif mempertimbangkan dengan matang jika tidak menginginkan pertumpahan darah terjadi di Kabupaten Enrekang karena perlawanan masyarakat akan terus digaungkan sampai IUP milik CV Hadaf Karya Mandiri dicabut dan tidak ada lagi injakan kaki investor di bumi Massenrempulu,” tutup Zul.

























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.