Kesehatan | Jumat, 21 Oktober 2022 - 17:11 WIB
Instruksi larangan penggunaan obat sirup ini, sambungnya, tertuang dalam Surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang menjelaskan bahwa apotek dilarang sementara waktu menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.