Radio Player
Loading...

Kriminal Hukum | Selasa, 13 Januari 2026 - 20:11 WITA
Makassar,DNID.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dalam perkara penganiayaan