Kriminal Hukum | Minggu, 23 Oktober 2022 - 07:55 WIB
Namun Alhamdulillah, katanya, kemarin setelah kami mediasi bersama pemerintah Desa, maka dengan hati yang sadar dan penuh penyesalan atas perbuatannya serta tanpa paksaan yang dianggap sebagai pelaku penggelapan uang mengembalikan dan melunasi kembali kerugian korban sebanyak Rp. 103.000.000,-