SCROLL TO CONTINUE
Serba-Serbi | Jumat, 29 Januari 2021 - 23:00 WIB
BeritaQ.com, Surabaya – Mulai pada tanggal 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa