BeritaQ.com, Surabaya ~ Polrestabes Surabaya telah berhasil bekuk Pelaku spesialis Jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Diketahui pelaku bernama Nur Hadi atau Edi alias Kadal (25) beralamat di Jalan Lasem Baru Surabaya. Aksi terakhirnya pada Selasa 15 agustus 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Babad-Tuban.”
Setelah pelaku bebas pada tahun 2018, pelaku sudah tercatat melakukan beberapa kali aksinya di Jalanan Kota Pahlawan ini. Meski sudah pernah dua kali mendekam di penjara, tidak membuat pelaku spesialis jambret ini jera.
Kepolisian mencatat bahwa pelaku ini pernah beraksi di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya, Pasar Asem Simo, Jalan Diponegoro depan Giant dan juga Jalan Diponegoro tepatnya Pasar Burung Kupang Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya IPTU Agung Kurnia Putra, menuturkan, “Dalam setiap aksinya, pelaku dengan menggunakan sarana sepeda motor Beat biru mencari sasaran di wilayah Surabaya dengan cara Hunting atau berputar-putar.”
Lanjut Agung, Begitu ada waktu yang tepat dan mendapatkan sasaran, selanjutnya pelaku dengan paksa menarik tas yang dibawa oleh korban.
Menurut Agung, “Sangat disayangkan saat dikeler mencari barang bukti dan lokasi lain, pelaku malah mencoba melarikan diri dan tidak kooperatif. Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas hingga terpaksa pelaku ditindak tegas, tepat dan terukur.” Sabtu (19/09/20)
Agung menambahkan, Dengan sigap anggota kami menindak tegas dengan tembakan terarah dilakukan mengenai dua kaki pelaku yang saat itu mencoba melarikan diri tidak kooperatif menunjukkan lokasi Iain tempat pelaku beraksi.
“Setelah menjalani penyidikan diketahui pelaku ini juga merupakan residivis dengan pasal 365 KUHP. Pada tahun 2015 pelaku masuk di Polsek Sawahan dengan perkara pencurian, jelasnya.”
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menjelaskan, Bukan hanya itu, pada tahun 2018, pelaku juga pernah masuk di Polsek Genteng perkara yang sama.
Pihak Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp dan kini pelaku sudah kembali mendekam dalam penjara.
“Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.” (NHC)




























