Penempatan Anak di Sel Polsek Bontoala Dipersoalkan, Pernyataan Kapolsek Dinilai Bertentangan dengan UU SPPA

Makassar, DNID.co.id – Penempatan lima anak di bawah umur di kamar tahanan Polsek Bontoala terkait dugaan kasus pengeroyokan di Jalan Labu Lorong 1, Kecamatan Bontoala, Makassar, Minggu dini hari (28/12/2025), menuai sorotan. Pernyataan Kapolsek Bontoala Kompol Dr. Andi Aris Abu Bakar dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Bontoala dalam keterangannya menegaskan bahwa anak-anak tersebut tidak ditahan, melainkan hanya ditempatkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

“Itu yang ditahan itu Pasal 170. Yang tidak bisa ditahan itu anak usia 11 tahun ke bawah,” ujar Kapolsek Bontoala.

Ia menyebut penempatan sementara dilakukan karena kekhawatiran anak-anak tersebut melarikan diri, sekaligus menunggu perkembangan proses perdamaian antara pelapor dan terduga pelaku.

“Kita simpan di titipan itu dalam rangka pemeriksaan karena ditakutkan melarikan diri. Selanjutnya yang bersangkutan mau damai, bahkan pelapor mau mencabut laporannya. Jadi bukan ditahan, belum ada penahanan,” jelasnya.

Namun, dalam pernyataan lanjutan, Kapolsek juga menyampaikan bahwa anak di atas usia 11 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan, dengan syarat ditempatkan di ruang terpisah dari tahanan dewasa.

“Bisa (dilakukan penahanan). Sel dewasa itu ada beberapa petak, disiapkan juga untuk anak-anak. Dipisahkan antara dewasa dan anak di bawah umur,” katanya.

Kapolsek kembali menegaskan bahwa penahanan terhadap anak di bawah usia 11 tahun tidak dibenarkan.

“Kecuali anak usia 11 tahun ke bawah, kalau saya lakukan penahanan itu salah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 32 ayat (2) UU SPPA secara tegas disebutkan:

Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Artinya, batas usia penahanan anak menurut undang-undang adalah 14 tahun, bukan 11 tahun sebagaimana disampaikan Kapolsek.

Diketahui, dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut terdapat tujuh terduga pelaku, dengan lima di antaranya anak di bawah umur, masing-masing berinisial Z (15), MI (13), H (16), S (16), dan N (16) yang masih berstatus pelajar. Dua terduga lainnya telah berusia dewasa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA