SULSEL, BeritaQ.com
Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mukhlis, S.M mengingatkan yang dimaksud dengan pengawasan partisipatif yakni bagaimana melibatkan masyarakat sebagai pengawas, bagaimana mengumpukan laporan, bagaimana menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang mesti dibangun dari masyarakat itu sendiri.
Untuk itu, diharapkan masyarakat aktif memberikan konstribusi pada penyelenggaraan pemilu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra terkhusus di Kecamatan Sabbang Kelurahan Marobo.
“Secara struktur Panwaslu mempunyai mandat, tentu dalam menjalankan fungsinya Panwaslu dengan keterbatasan personilnya mesti mengundang seluruh masyarakat,” jelasnya pada media ini didampingi Panwas Kelurahan Marobo Abdul Muthalib.
Mukhlis menyampaikan hal itu dalam bincang-bincang dengan media ini di Sekretariat Panwaslu Sabbang Kelurahan Marobo, Selasa 10 November 2020.
“Diharapkan partisipasi kita semua masyarakat untuk mempunyai tanggung jawab bersama, meski Bawaslu, Panwaslu dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) adalah pemangku pengawasan, tapi ini adalah tugas bersama dan tanggung jawab bersama menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 di Bumi Lamaranginang terkhusus di Kecamatan Sabbang.(yus/klis)