BeritaQ.com, Surabaya – Polrestabes Surabaya tangkap Cicik Permata Dias SN (53) setelah menghilang 3 tahun. Wanita ini warga Jalan Cipinang Cempedak Jatinegara Jakarta. Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan dari tahun 2015. Berdasarkan STTLP/ K/ 797/ V/ 2015/ SPKT/ Jatim/ Restabes Sby. Sabtu (14/11/20)
Kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir SIK, MTCP menjadi teladan. Karena keberhasilannya mengungkap kasus yang lama tidak berhasil diselesaikan.
Ditanya soal penangkapan DPO, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir SIK, MTCP menjelaskan, benar adanya ada penangkapan terhadap DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan dari tahun 2015. Setelah kami tangkap kami limpahkan kasus ini kepada Kejaksaan.
“Tugas kepolisian intinya membantu melayani dan mengayomi masyarakat. Menegakkan keadilan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” jelasnya melalui Seluler.
Kronologi penangkapan dari sumber terpercaya bermula dari Depok ke Surabaya. Pada hari Kamis Pukul 12.24 WIB siang masuk dirumahnya di Depok, setelah melakukan pembicaraan tersangka di bawa ke Rumah Sakit untuk Tes Covid Pukul 14.10 WIB.
Saat dibawa ke Rumah Sakit, tersangka pura-pura kejang kemudian normal kembali Pukul 15.30 WIB. Karena Pesawat di Bandara tutup Pukul 21.00 WIB, akhirnya perjalanan melalui darat.
Sampai Surabaya Hari Jum’at tanggal (13/11) Pukul 06.50 WIB, kemudian di bawa ke Polres untuk di periksa ulang. Selanjutnya Pukul 12.00 dilimpahkan ke Kejaksaan untuk di tahan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pelaku dalam putusan yang dibacakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (07/03/2017), dalam gugatan perdata bernomor 721/Pdt/G/2016/PN.Sby, Cicik menggugat soal keabsahan akta perjanjian jual beli tanah yang berada di kawasan Kenjeran Surabaya.
Para pihak yang digugat adalah, Sie Probo Wahyudi sebagai tergugat I, Fenny Indrawati Sukimin sebagai tergugat II, notaris Eny Wahyuni sebagai tergugat III dan Aiptu Hery Suyono sebagai tergugat IV.
Namun, putusan hakim menyatakan bahwa tergugat I Konpensi adalah pembeli beritikat baik, serta menyatakan semua kuitansi jual beli yang dikeluarkan sejak 30 September 2013 hingga 30 Juni 2014, total senilai Rp. 2,78 Miliar oleh tergugat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan putusan hakim, penggugat konpensi pun diwajibkan untuk mengurus sertifikat hak milik nomor 71/ Kelurahan Rangkah atas nama Poediastuti menjadi nama tergugat I Konpensi dan menyerahkan kepada tergugat I.
“Menghukum penggugat Konpensi atau siapa saja yang mendapat hak untuk meninggalkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada tergugat I dalam keadaan kosong,” tegas hakim pada saat itu.
Diakhir putusannya, hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2,9 juta.
Akibat perbuatannya, sang Mafia Tanah dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP. (NHC)