SULSEL, BERITAQ.COM – Seorang sopir mobil dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dengan tujuan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah MR bin Habil ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara. Dia diduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba ilegal jenis shabu dengan barang bukti 1,78 gram shabu.
Penangkapan tersebut di Dusun Baloli Desa Baebunta Kecamatatan Baebunta Kabupaten Lutra lima hari lalu dengan lapiran Polisi Nomor: LOA/47/XI/2020/SPKT/Res.Lutra.
Hal tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Lutra Iotu Ferasmus Rande pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Kamis (19/11/2020) malam.
Pengungkapan kasus narkotika obat haram ini setelah mendapat informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki memiliki dan membawa shabu-shabu sedang perjalanan dari Pinrang Denfan tujuan ke Morowali, bahwa orang tersebut masih berada di dusun Baloli sedang mampir atau istirahat dipinggir jalan, dan anggota langsung mendatangi orang yang dicurigai dan anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) shaset shabu dibawah tempat jok/duduk mobil yang digunakan tersangka MR.
MR (25) dengan ber KTP alamat Dusun Patoloan Desa Patoloan Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Lutra. Dalam kegiatan penggeledahan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Ferasmus Rande didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Kawaru bersama anggota.
Dengan barang bukti yang diamankan Polisi berupa 2 shacet plastik bening yang diduga narkotika jenus shabu berat 1,78 gram, satu buah pireks, dua pak plastik klip bening, satu buah alat hisap shabu dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya