SULSEL, BeritaQ.com – Ketua DPRD Luwu Utara (Lutra) membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Dan untuk menerapkan Perda tersebut diawali dengan sosialisasi agar masyarakat adat, khususnya bagi warga yang mendiami di wilayah hukum adat yang tersebar di beberapa wilayah, yang ada di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa memahaminya dengan baik.
Demikian sambutan Ketua DPRD Lutra, Basir saat membuka kegiatan tersebut, yang berlangsung di Aula Gedung Hotel Yuniar, Jalan Pajjora Masamba, Rabu (2/12/2020).
Dalam sosialisasi tersebut hadir tokoh adat, Makole Baebunta Andi Masita, para Tomakaka, Pemangku adat dan undangan lainnya.
“Berbagai peran bagi pejabat terkait bersama Lembaga Masyarakat Adat maupun para pemuka adat harus dihadirkan dalam kegiatan ini guna untuk mendiskusikan tentang hak-hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Luwu Utara yang bergelar Bumi Lamaranginang,” katanya.
Perlu diketahui, masyarakat adat yang mendiami wilayah Bumi Lamaranginang ini perlu terus dilakukan sosialisasi.
Dengan harapan untuk menghindari perselisihan antara masyarakat adat itu sendiri, kata Basir.
Kami harapkan kepada peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan dapat menyampaikan kepada masyarakat adat lainya agar di lingkungan adat kita tidak terjadi perselisihan paham antara adat itu sendiri.
Sementara itu H.Aspar Djafar Sekretaris Dewan (Sekwan) dalam laporannya mengungkapkan bahwa, perda ini tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat adat dan berharap setelah kegiatan sosialisasi perda nomor 2 tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat menyampaikan ke masyarakat adat lainnya. Dan kegiatan ini berlangsung dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19.(yus/ms)