BeritaQ.com, Surabaya – Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap Kasus Narkoba yang diselundupkan berupa Sabu senilai ± 7.239 gram didalam Compresor. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Arus Sudarminto.
Tersangka adalah Sirun Bin Mursid (29) warga Desa Paopale Ketapang Kabupaten Sampang Madura. Dengan Tempat Kejadian Perkara di dalam Gudang PT. Indra Jaya Swastika (IJS) yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat nomer 57A Surabaya. Kamis (07/01/21)
Ditanya soal modus operandinya, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Reskoba Tanjung Perak AKP Jumbo Qantas menjelaskan, petugas melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekira jam 13.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. Fazza Inti Logistik berupa 1 buah kardus dengan nomer koli D5379 yang didalamnya ada barang yang mencurigakan,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, awalnya dari informasi tersebut kemudian petugas polisi satresnarkoba polres pel tg perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang.
“Paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima atas nama MA,” tuturnya.
Masih dengan Ganis, hari Kamis tanggal 24 Desember 2020. Petugas polisi Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan Madura.
“Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang kemudian langsung dilakukan penangkapan orang tersebut dan mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan tersebut,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Arus Sudarminto menuturkan, bahwa SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang, berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dan negara Malaysia tersebut baru sekali ini dan jumlahnya sekitar 7 kilo.
“Saat pengambil paket SR beserta barang bukti dibawa ke kantor Poles pelabuhan tanjung perak untuk dilakukan pemeriksaan dan paketan dibuka dan barang yang dicurigai dikeluarkan dan benar berisi sabu dilakukan penimbangan total 7.239 gram,” tuturnya.
SR mengaku disuruh saudaranya HV (DPO), “jika berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi narkotika jenis shabu tersebut, akan mendapat imbalan berupa Uang Tunai sebesar Rp. 20 juta,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 08 bungkus plastik narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam Tabung Compressor Merk D dan D Warna Biru. Total seluruhnya dengan berat bruto ± 7.239 gram beserta plastik pembungkusnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Ki SJ)