Tanah Karo BeritaQ.Com – Berdasarkan laporan dengan No: LP/23/I/2021/SU/RES T.KARO/SEKTA BERASTAGI, pada tanggal 11 Januari 2021,” Personel unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil menciduk dua orang pencuri pompa mesin sumur bor, (11/1).
Kapolsekta Berastagi, Kompol Lindung Marpaung mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (8/1/2021) lalu. Tadi kita berhasil meringkus kedua tersangka yakni Izkar Rizki alias Bandot (30) serta Gustiawan (25), keduanya tinggal di Dusun IV Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.
Sebelumnya, korban Ruben Sitepu melaporkan tindak pidana pencurian di rumahnya Jalan Kapten Bom Ginting Dusun VII Desa Gurusinga, Berastagi. Menerima laporan itu, petugas Polsek Berastagi mengendus keberadaan pelaku serta menciduk pelaku dari Desa Gurusinga. Dari keduanya diamankan barang bukti 1 (satu) unit pompa mesin sumur bor merk Paloma serta 1 (satu) buah gergaji besi berukuran 30 cm.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako untuk proses lebih lanjut,” kata Lindung Marpaung.(ius)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



























