Breaking News

Terbukti Lakukan Penggelapan Evy Divonis 30 Bulan Penjara, Tommy Tandian Go 10 Bulan

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go saat sidang virtual Terpisah di PN Surabaya

Terdakwa Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go saat sidang virtual Terpisah di PN Surabaya

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, SURABAYA – Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go (berkas penuntutan terpisah), dua terdakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan Toko Hanjaya sebesar lebih kurang Rp. 12 Miliar, divonis masing-masing selama 30 bulan dan 10 bulan. Rabu (20/01/21)

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting disebutkan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Tanudjaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dan Tommy Tandian Go selama 10 bulan,” jelas Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, pada (19/01).

Baca Juga
Polda Jatim Ungkap Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dalam pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dan Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Untuk terdakwa Evy, pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mau mengembalikan uang korban. Sedangkan hal yang meringankannya, terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas putusan ini, Yafet Togarma Nainggolan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy, menyatakan pikir-pikir dan Angga, penasihat hukum terdakwa Tommy menyatakan terima. Sedangkan JPU, menanggapi dua putusan tersebut dengan pikir-pikir.

Usai sidang, Yafet saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim mengatakan dalil-dalil yang dituangkan dalam pembelaan PH sebelumnya, tidak di pertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. “Pembelaan kami tidak di pertimbangkan sama sekali. Untuk saat ini kami masih pikir-pikir, akan tetapi tetap kita akan mengajukan upaya hukum lain yakni banding,” terang Yafet.

Baca Juga
Positif 15 ASN Terpapar Covid-19, PN Surabaya Lockdown

Sementara itu, JPU Yusuf Akbar Amin, ketika di konfirmasi terkait perbedaan penuntutan terhadap kedua terdakwa menyampaikan, bahwa untuk terdakwa Tommy pertimbangannya karena sudah melakukan perdamaian dengan korban serta tidak berbelit-belit selama persidangan. “Pertama, terdakwa Tommy sudah ada perdamaian mas. Yang kedua tidak berbelit-belit. Beda dengan terdakwa Evy,” pungkas Yusuf. (NHC).

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru