BeritaQ.com, SURABAYA – Evy Tanudjaja dan Tommy Tandian Go (berkas penuntutan terpisah), dua terdakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan Toko Hanjaya sebesar lebih kurang Rp. 12 Miliar, divonis masing-masing selama 30 bulan dan 10 bulan. Rabu (20/01/21)
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting disebutkan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Tanudjaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) dan Tommy Tandian Go selama 10 bulan,” jelas Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, pada (19/01).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dalam pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dan Duta Melia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Untuk terdakwa Evy, pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mau mengembalikan uang korban. Sedangkan hal yang meringankannya, terdakwa tidak pernah dihukum.
Atas putusan ini, Yafet Togarma Nainggolan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Evy, menyatakan pikir-pikir dan Angga, penasihat hukum terdakwa Tommy menyatakan terima. Sedangkan JPU, menanggapi dua putusan tersebut dengan pikir-pikir.
Usai sidang, Yafet saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim mengatakan dalil-dalil yang dituangkan dalam pembelaan PH sebelumnya, tidak di pertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. “Pembelaan kami tidak di pertimbangkan sama sekali. Untuk saat ini kami masih pikir-pikir, akan tetapi tetap kita akan mengajukan upaya hukum lain yakni banding,” terang Yafet.
Sementara itu, JPU Yusuf Akbar Amin, ketika di konfirmasi terkait perbedaan penuntutan terhadap kedua terdakwa menyampaikan, bahwa untuk terdakwa Tommy pertimbangannya karena sudah melakukan perdamaian dengan korban serta tidak berbelit-belit selama persidangan. “Pertama, terdakwa Tommy sudah ada perdamaian mas. Yang kedua tidak berbelit-belit. Beda dengan terdakwa Evy,” pungkas Yusuf. (NHC).