Breaking News

Radio Player

Loading...

Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Benur di Pantai Blitar dan Tulungagung

Jumat, 22 Januari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko di dampingi Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti yang diamankan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Rafli Handoko di dampingi Kombes Pol Arnapi menunjukkan barang bukti yang diamankan

BeritaQ.com, Surabaya – Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur, menggagalkan transaksi jual beli benih lobster atau Benur, diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar, dan Tulungagung, pada 18 Januari lalu. Dari penangkapan ini petugas kepolisian berhasil mengamankan ribuan benur dari tangan pelaku. Jum’at (22/01/21)

Berbekal pengembangan informasi dari masyarakat, dua pelaku laki-laki berinisial CAN 24, tahun dan IMA 38, tahun. Ditangkap polisi lantaran telah menyalahi aturan perundang undangan, dengan melakukan transaksi jual beli benih lobster.

Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen, untuk di jual kembali.

ads

Dari keterangan pelaku, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk satu ekor benur jenis mutiara dibandrol Rp. 30 ribu, sedangkan untuk jenis pasir satu ekor dibadrol Rp. 9 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ribuan ekor benih lobster berhasil diamankan.

“Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor,” tuturnya saat didampingi Dirpolair, Kombes Pol Arnapi.

Akibat ulahnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan peraturan, pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Barang siapa yang melakukan usaha perikanan memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Ancaman hukuman yang di sangkakan paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000; (satu milyar lima ratus juta rupiah). (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA