Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemilik Sabu 0,24 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Selasa, 9 Maret 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, Simalungun – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 wib karena memilik narkotika jenis sabu.

“Demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH dalam keterangan persnya, Selasa (9/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan Pelaku Yogik berawal informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

ads

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggota nya melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Iidik I IPTU Dwi Iven Siregar berhasil meringkus Pelaku Yogik dangan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika diinterogasi, Yogik mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh di daerah Rambung Merah. Selanjutnya Yogik dan barang bukti Sabu tersebut diamankan keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, “ujar AKP Lukman.(SIM)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA