Melawi,BeritaQ.com
Ketua komisi III DPRD Melawi, H. Heri Iskandar mengingatkan, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Melawi agar membangun perkebunan plasma untuk masyarakat.
“Kewajiban plasma ini harus ditegaskan agar kesenjangan ekonomi tidak melebar. Bagi yang belum alokasikan plasma agar dilaksanakan,” katanya, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya,belum lama ini.
Setiap pengusaha perkebunan diharuskan membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi hak guna usaha.
Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU perusahaan itu,”pungkasnya