Tercapai Kesepakatan, Empat Warga Yang Menjalani Proses Hukum di Polres Melawi Akan Dibebaskan
Jumat 20 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, warga bersama Organisasi masyarakat (Ormas) Satria Borneo Raya (SABER) dan Forum Pemuda Dayak (FOPAD) mendatangi kantor PT RKA
Melawi DNID Kalbar- Empat warga yang berdomisili di Desa Batu Nanta serta Desa Laman Bukit Kecamatan Belimbing terpaksa harus ditahan di Mapolres Melawi. Penahanan itu terkait kasus tuduhan pencurian kelapa sawit milik perusahaan sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA).
Jumat 20 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, warga bersama Organisasi masyarakat (Ormas) Satria Borneo Raya (SABER) dan Forum Pemuda Dayak (FOPAD) mendatangi kantor PT RKA guna mendesak pihak perusahaan agar segera mencabut laporan kepolisian terhadap empat warga yang sudah ditahan.
Agustinus Ketua DPP Ormas SABER menyampaikan, dari hasil rapat yang dilakukan bersama pihak perusahaan dan telah menyetujui pencabutan laporan terhadap 4 warga atas nama Martinus, Matok, Sihaman dan Oksani Gunawan yang sedang diproses hukum di Polres Melawi paling lambat Rabu, 25 Oktober 2023,”katanya
“Sebelumnya organisasi masyarakat SABER dan FOPAD bersama PT. RK telah melakukan pertemuan dalam penyelesaian permasalahan tersebut,”ujarnya
Setelah pencabutan laporan yang bersangkutan atas nama Martinus,
Matok, Sihaman dan Oksani Gunawan, berjanji tidak akan mengulangi
perbuatan tersebut di atas dan apabila di kemudian hari melakukan perbuatan
yang sama maka di proses secara hukum.
Kedua belah pihak dalam hal ini PT. RKA dan Ormas SABER, FOPAD dan Pihak Keluarga serta Masyarakat adat sepakat tidak menuntut apapun di kemudian hari terkait permasalahan tersebut.
Pada kesempatan yang sama pula, Yusrizal selaku pimpinan PT RKA menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat adat serta Ormas atas peristiwa yang terjadi. Peristiwa ini menjadikan pelajaran untuk kita semua dan saya berharap agar tidak terulang kembali,” katanya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tercapai Kesepakatan, Empat Warga Yang Menjalani Proses Hukum di Polres Melawi Akan Dibebaskan
JUMAT, 20 OKTOBER 2023
Melawi DNID Kalbar- Empat warga yang berdomisili di Desa Batu Nanta serta Desa Laman Bukit Kecamatan Belimbing terpaksa harus ditahan di Mapolres Melawi. Penahanan itu terkait kasus tuduhan pencurian kelapa sawit milik perusahaan sawit PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA).
Jumat 20 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, warga bersama Organisasi masyarakat (Ormas) Satria Borneo Raya (SABER) dan Forum Pemuda Dayak (FOPAD) mendatangi kantor PT RKA guna mendesak pihak perusahaan agar segera mencabut laporan kepolisian terhadap empat warga yang sudah ditahan.
Agustinus Ketua DPP Ormas SABER menyampaikan, dari hasil rapat yang dilakukan bersama pihak perusahaan dan telah menyetujui pencabutan laporan terhadap 4 warga atas nama Martinus, Matok, Sihaman dan Oksani Gunawan yang sedang diproses hukum di Polres Melawi paling lambat Rabu, 25 Oktober 2023,"katanya
"Sebelumnya organisasi masyarakat SABER dan FOPAD bersama PT. RK telah melakukan pertemuan dalam penyelesaian permasalahan tersebut,"ujarnya
Setelah pencabutan laporan yang bersangkutan atas nama Martinus,
Matok, Sihaman dan Oksani Gunawan, berjanji tidak akan mengulangi
perbuatan tersebut di atas dan apabila di kemudian hari melakukan perbuatan
yang sama maka di proses secara hukum.
Kedua belah pihak dalam hal ini PT. RKA dan Ormas SABER, FOPAD dan Pihak Keluarga serta Masyarakat adat sepakat tidak menuntut apapun di kemudian hari terkait permasalahan tersebut.
Pada kesempatan yang sama pula, Yusrizal selaku pimpinan PT RKA menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat adat serta Ormas atas peristiwa yang terjadi. Peristiwa ini menjadikan pelajaran untuk kita semua dan saya berharap agar tidak terulang kembali," katanya.