Pasangkayu, BeritaQ.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu Beckup Unit Resmob Polres Sidrap Polda Sul-Sel melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian 1 unit mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, Selasa (08/02/22).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / II/ 2022 /SPKT / Polres Sidrap / Polda Sulawesi Selatan Tanggal 05 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, melalui rilisnya bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu di informasikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap Polda Sulsel bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah mobil dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya, atas informasi tersebut, Unit Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapat titik terang bahwa ciri ciri mobil tersebut terparkir di depan Mesjid di Dusun Lelumpang, desa Polewali. Kemudian sekitar pukul 15:30 Wita tim bergerak dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam Masjid, lalu pelaku diamankan dan interogasi.
“Usai mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk diinterogasi lebih lanjut,” terang Iptu Ronald.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memaanfaatkan posisinya sebagai pekerja di tempat Car Wash dan berinisiatif ingin mengambil mobil tersebut dengan cara mendorong mobil keluar gedung Car wash, kemudian membunyikan mobil itu di jalan raya dan membawa kabur ke wilayah Sulawesi Barat.
“Pelaku bernama Abram Talangga (17) kelahiran Majene berdomisili di Kabupaten Sidrap mengaku mencuri mobil tersebut untuk keperluannya sehari-hari”, jelas Ronald.
Kasat Reskrim menuturkan bahwa untuk sementara ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu sambil menunggu personil Resmob Polres Sidrap dalam perjalanan untuk menjemput pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Mobil merek Zuzuki Pick Up warna Putih Nopol DP 8615 CG,” pungkasnya.