Breaking News

Radio Player

Loading...

Press Release : 2 Tersangka Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Enrekang

Rabu, 9 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, ENREKANG — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang laksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu), Rabu (9/02/22).

Pelaksanaan press release ini di laksanakan di ruang tengah Mapolres Enrekang, di Pimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, di dampingi Kasat Narkoba IPTU Hariyullah, S.Sos dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, S.H.,M.H serta di ikuti oleh awak media baik Cetak, Online maupun TV.

AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan bahwa benar, Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial HRN (31), warga Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan HSN (36), warga Ponrangae Kelurahan Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.

Kedua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, kedua tersangka tersebut yakni HRN (31) dan HSN (36)
ads

Ia menjelaskan bahwa pada hari jumat tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita anggota Res narkoba menerima laporan akan adanya pengantaran / transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dilakukan Under Cover (pembelian terselubung) di jalan santunan Desa Pattondon Salu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.

Selanjutnya, kedua pelaku datang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu, kemudian HRN (31) turun dari mobil tersebut dimana HSN(36) standby di mobil.

HRN (31) menghampiri anggota untuk melaksanakan transaksi, namun pelaku mencurigai bahwa yang melakukan Under Cover adalah anggota polri sehingga kedua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya dan didapat sejumlah barang bukti 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Metamfetamin dalam kemasan sachet warna bening dengan berat 3,66 Gram dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu metalik.

Setelah itu anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku, sehingga pada tanggal 20 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.

Untuk HSN (36) sendiri berhasil di tangkap pada tanggal 26 Januari 2022 di jalan Lasiwala Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milyar banyak 10 Milyar Rupiah.

Sementara itu “pemilik sabu sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang, untuk identitas pemilik sabu sendiri sudah di kantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran,” Tegas Kapolres Enrekang.

Berita Terkait

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung
Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Kadis Sosial Kota Makasaar kukuhkan Pengurus FK Tagana Makassar Masa Bakti 2025-2027
Sopir Truk di Bone Ditegur Polisi, Karpet Lumpur Menjuntai Ternyata Bahayakan Pengguna Jalan
Tradisi Mallanca Jadi Bukti Nyata Kepedulian Bupati Andi Asman dan Camat Andi Iqbal Terhadap Warga Bone Timur
Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:23 WITA

Wabup Gowa Salurkan Bantuan dan Tinjau Dua Lokasi Angin Puting Beliung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 04:11 WITA

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:49 WITA

Kadis Sosial Kota Makasaar kukuhkan Pengurus FK Tagana Makassar Masa Bakti 2025-2027

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:39 WITA

Sopir Truk di Bone Ditegur Polisi, Karpet Lumpur Menjuntai Ternyata Bahayakan Pengguna Jalan

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:04 WITA

Tradisi Mallanca Jadi Bukti Nyata Kepedulian Bupati Andi Asman dan Camat Andi Iqbal Terhadap Warga Bone Timur

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Okt 2025 - 04:11 WITA