Kemenkumham Sulsel Gelar Konfrensi Pers Terkait Napi Yang Di Duga Menjadi Pengedar Narkoba

Makassar, DNID Sulsel —– Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan Gelar konfrensi pers terkait dua napi yang di duga terlibat menjadi pengedaran narkoba di Makassar.

Konfrensi pers di pimpin langsung oleh Liberti Sitinjak sebagai kakanwil Kemenkumham Sulsel yang bertanggung jawab atas dua orang napi yang di amankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

” saya meminta maaf kepada masyarakat Karna ada dua napi dari rutan yang berbeda yang di tangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di karenakan menjadi sindikat peredaran narkoba ” terangnya, selasa 13/06/2023.

Dua napi berasal dari rutan kelas II B Jeneponto dan rutan kelas II A Watampone dan kini akan dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

” Kami menunggu penyilidikan yang di lakukan oleh kepolisian sehingga kasus bisa di dalami dan kami akan mengevaluasi kapala lapas di dua rutan tersebut ” tambahnya

Napi yang berinisial TR dan SAN di tangkap bersama ke enam temannya yang di duga yang menjadi pengedar di Makassar dan kakanwil Liberti Sitinjak akan membentuk tim untuk mengevaluasi napi yang menjadi pengedar narkoba

” Kami akan membentuk tim di internal kanwil kemenkumham Sulsel untuk mengevaluasi rutan kelas B II Jeneponto dan Rutan kelas II A Watampone demi menindaklanjuti masalah ini  ” tutup Liberti Sitinjak

Simpan Gambar:

Selasa, 13 Juni 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA