Gowa, dnid.co.id — Polemik hibah senilai Rp3,4 miliar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang terus bergulir dan kian menguat. Pernyataan pihak PDAM yang menganggap tidak perlu menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) mempertegas sorotan terhadap tata kelola hibah tersebut.
Saat dikonfirmasi langsung di kantor PDAM Tirta Jeneberang, pihak PDAM yang diwakili oleh Bagian Perencanaan, Alam, bersama bagian pengelola anggaran, Untung, dan Humas, Usman Baddu, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di Dinas PUPR Kabupaten Gowa.
Menurut mereka, PDAM hanya bertindak sebagai penerima manfaat, bukan pengelola anggaran.
“Ini proyek anggaran APBD yang nomor rekeningnya dan segala macam itu semua ada di PUPR. Jadi yang membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ya PUPR. Masa PDAM yang bukan kelola keuangan harus bikin laporan pertanggungjawaban,” ujar Alam.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh bagian pengelola anggaran PDAM, Untung, yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pelaporan dari pihaknya setelah hibah diserahkan.
“Tidak perlu dilaporkan ulang. Karena PUPR selaku pengguna anggaran sudah menyerahkan ke kita (PDAM),” tutur Untung.
Bahkan, pihak PDAM secara terbuka mengakui hanya memanfaatkan aset yang telah diterima tanpa menyusun laporan penggunaan.
“Iya sudah (diterima). Kalau sudah diserahkan ya kami manfaatkan,” tambah Alam.
Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut terkait tanggung jawab administratif atas hibah tersebut, pihak PDAM memilih tidak memberikan penjelasan mendalam dan mengarahkan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Gowa.
Sikap ini memunculkan tanda tanya, mengingat dalam mekanisme pengelolaan hibah daerah, penerima hibah tetap memiliki kewajiban administratif, termasuk menyusun laporan penggunaan atau pemanfaatan hibah serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Sebelumnya, hibah yang bersumber dari Tahun Anggaran 2024 itu direalisasikan dalam bentuk barang, mencakup pembangunan reservoar, jaringan distribusi utama (JDU), serta sambungan rumah dalam program SPAM Regional Mamminasata.
Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa hibah kepada BUMD tidak diberikan dalam bentuk barang. Selain itu, hibah tersebut juga belum dilengkapi dokumen penting seperti pakta integritas dan laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 64 Tahun 2021.
Dengan adanya pernyataan dari pihak PDAM, polemik kini mengerucut pada persoalan akuntabilitas. Ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pelaporan penggunaan hibah membuka potensi celah dalam pengawasan dan pengendalian keuangan daerah.
Jika penerima hibah tidak menyusun laporan, sementara pihak pemberi belum memberikan penjelasan resmi, maka kondisi ini berisiko mengaburkan jejak pemanfaatan aset dan menyulitkan proses audit.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi. Surat permintaan konfirmasi yang telah dilayangkan sejak 26 Februari 2026 belum mendapat tanggapan.
Tim redaksi juga telah mendatangi langsung kantor Dinas PUPR Kabupaten Gowa pada Senin (13/04/2026) guna meminta klarifikasi dari Kepala Dinas, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui.
Kondisi ini memperkuat pertanyaan publik: apakah persoalan ini hanya sebatas ketidaktertiban administrasi, atau mengarah pada masalah yang lebih serius dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
























