Melawi,BeritaQ.com-Satuan Reserse narkoba Polres Melawi kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Melawi, Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.
Menurut Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilaksanakan didepan Mapolsek Nanga Pinoh Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
“Kedua tersangka ini masing-masing berinisial YA (21 th), laki-laki, alamat Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang dan satunya lagi berinisial SJ (21 th), laki-laki, alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.
AKP Aris Setiawan kembali menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, ketika melaksanakan patroli mobile, ditengah patroli kami mendapati dua orang laki-laki tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika kami mendekati mereka.
“Setelah berhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum yang melintas saat itu, kami dapati satu bungkus rokok berwarna putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik klip transparan di saku kanan celana Levis pada salah satu tersangka tersebut.
Kemudian kami temukan barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Melawi untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (11/2/2022).
Lebih lanjut kasat Narkoba, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, langsung melaksanakan uji barang bukti berupa satu paket sabu-sabu tersebut dilab BBPOM Pontianak dan hasilnya positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1 (sabu),” ungkapnya.
“Terhadap kedua tersangka, akan dikenai pasal yaitu penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka ini disangka sebagai pengedar karena hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini hasilnya negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut (narkoba). “Jauhi narkoba, karena akan merusak masa depan dan keluarga. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Melawi ini, dengan turut memberikan informasi kepada kami melalui nomor yang telah kami sebarkan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita bersama berperang dan menjauhi generasi muda Bangsa kita dari kehancuran akan bahaya Narkotika,” tuntasnya.