Pasangkayu, BeritaQ.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu kembali meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23, 24, 25, 26/II/ 2022 /SPKT/Polres Pasangkayu / Polda Sulawesi Barat, Tanggal 10 Februari 2022.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, awalnya masing-masing korban mendapat informasi dari grub Whatsapp (Jualan Di Anjungan Pasangkayu) dan melihat postingan ada beberapa BOX jualan yang rusak. Para korban lalu mengecek Box miliknya dan melihat Tabung Gas Lpg 3 kg miliknya telah hilang. Atas kejadian itu, para korban langsung melaporkannya ke Polres Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Iptu Ronald, dari laporan korban tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu lalu melakukan Penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 19:20 Wita, Tim mendapat titik terang bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial IP yang merupakan Recidivis kasus pencurian dan pernah ditahan di Lapas Anak kelas II Mamuju pada tahun 2020-2021.
“Tanpa perlawanan, IP, yang saat itu ada disalah satu rumah di jalan Mangga, Kelurahan Pasangkayu, langsung diamankan dan mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan 3 orang temannya. Setelah dilakukan pengembangan, ketiga orang lainnya juga berhasil diamankan di rumah masing- masing,” jelas Iptu Ronald, Minggu (13/02/22).
Sambungnya, dari keterangan keempat pelaku, Tim berhasil mengamankan 8 (delapan) buah tabung Gas LPG 3 kg disebuah kios di Kelurahan Pasangkayu tempat pelaku menjualnya. Selanjutnya pelaku dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh Iptu Ronald memaparkan, dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya, Pelaku IP (18) melakukan pencurian tiga malam berturut turut bersama HA (17). Pada malam pertama mereka melakukan pencurian dengan cara merusak Box jualan dan mengambil Gas LPG 3 Kg, kemudian menjualnya seharga Rp.100.000/tabung.
Lalu pada malam kedua, IP (18) dan IC (15) kembali melakukan pencurian dengan cara yang sama yakni dengan merusak Box jualan dan mengambil Gas LPG 3 Kg, kemudian dijualkan seharga Rp.100.000/tabung.
Kemudian pada malam ketiga, IP dan SR (16), juga melakukan pencurian yang sama dengan cara merusak Box jualan dan mengambil Gas LPG 3 Kg, lalu menjualnya seharga Rp.100.000/tabung.
“Hasil pencurian dipergunakan pelaku untuk membeli Miras jenis Cap tikus dan rokok serta keperluan lainnya. Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 8 (delapan) buah Tabung Gas LPG 3 Kg dan 1 (satu) bilah Pisau yang dipergunakan untuk mencungkil Box,” pungkas Iptu Ronald.