Breaking News

Radio Player

Loading...

Vokalis Sisitipsi Tersangka Kasus Ganja, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 18 Maret 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Beritaq.com – Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis atau yang kerap disapa Ojan ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Polisi kini sudah menetapkan Ojan sebagai tersangka” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Zulpan menyebut Ojan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahunn 2009 tentang Narkotika dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ojan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

ads

Sebelumnya, polisi menangkap vokalis sisitipsi, Muhammad Fauzan, terkait kasus narkoba. Saat ditangkap, polisi menemukan biji ganja yang disembunyikan di karpet mobil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TKP 1 berhasil mengamankan biji ganja yang berada di karpet mobilnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Jumat (18/3/2022).

“Beberapa resep dokter terkait psikotoprika di dalam dompet yang dikenakan, dari situ tim melakukan pengembangan di ruamh yang bersangkutan dan menggeledah ditemukan 1 pack kertas papir merk rajaemas yang disimpan di kamar,” lanjutnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo menjelaskan, vokalis Sisitipsi ini ditangkap di sebuah kafe di Jaksel pada Kamis (17/3) dini hari tadi.

Berita Terkait

Polda Sulteng Permudah Layanan Dumas, Lapor Polisi Nakal Kini Bisa dari HP
Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM
Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:16 WITA

Polda Sulteng Permudah Layanan Dumas, Lapor Polisi Nakal Kini Bisa dari HP

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:10 WITA

Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Berita Terbaru

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA