tanah Karo BeritaQ.com – Sebagai dampak dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Perda tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan ditetapkanya Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karo dan Peraturan Bupati Karo Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo pada tanggal 27 Januari 2022.
Perubahan ini kemudian mengakibatkan terjadinya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Bahwa perubahan struktur Perangkat Daerah di atas juga merupakan dampak dari Arahan Presiden Republik Indonesia tentang penyederhanaan birokrasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Hal ini kemudian berdampak pula ke dalam Jabatan yang ada pada Perangkat Daerah Kabupaten Karo.
Manindaklanjuti ketentuan di atas maka Pemerintah Kabupaten Karo sebelumnya telah melakukan Assessment terhadap 28 (dua puluh delapan) orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dilaksanakan pada tanggal 9 s/d 16 Desember 2021.
Pelaksanaan Assessment tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada PP 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permenpan RB 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Sesuai dengan surat Bupati Karo Nomor : 800/0303/BKD/2022 tanggal 10 Februari 2022 perihal Usul Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B1003/JP.00.00/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Penataan Organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, maka terdapat 26 (dua puluh enam) orang PPT yang telah dapat kita tindaklanjuti dalam menempatkannya karena telahsesuai dengan arah kebijakan, peraturan dan ketentuan yang mengatur. Ke-26 (dua puluh enam)
Adapun PTT yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah sebagai berikut :
15 (lima belas) orang PPT tetap menduduki Jabatan semula, atau tidak dilakukan rotasi Jabatan, yakni :
1. Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si Sebagai Sekretaris Daerah Kab. Karo;
2. Davidtrimei Sinulingga, SH, M.Pd Sebagai Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum Dan Perundang-Undangan;
3. Caprilus Barus, S.Sos Sebagai AsistenPemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Karo;
4. Drs. Dapatkita Sinulingga Sebagai Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kab.Karo;
5. Mulianta Tarigan, S.Sos Sebagai AsistenAdministrasi Umum Sekda Kab. Karo;
6. Ir. Nasib Sianturi, M.Si Sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan Kab.Karo;
7. drg. Irna Safrina Sembiring Meliala, M.Kes Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karo;
8. Sarjana Purba, STP., MM Sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kab. Karo;
9. Ir. Metehsa Karo Karo Sebagai Kepala Dinas Pertanian Kab.Karo;
10. Ir. Adison Sebayang, M. MA Sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kab. Karo;
11. Munarta Ginting, SP Sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kab.Karo;
12. Edward Pontianus Sinulingga, ST Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab.Karo;
13. Juspri Mahendra Nadeak, S.Sos, MA Sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Karo;
14. Tetap Ginting, S.Sos Sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab.Karo;
15. Dra. Rehjorena Br Purba Sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kab.Karo;
Dan 6 (enam) orang PPT dilakukan rotasi untuk penyegaran dan evaluasi, yakni :
1. Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd Sebagai Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Karo;
2. Anderiasta Tarigan, M.Si Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo;
3. Gelora Fajar, SH, MH Sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karo;
4. Hendrik Philemon Tarigan, AP., M.Si Sebagai Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo;
5. Petrus Ginting, S.Sos Sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo
6. Drs. Jhonson Tarigan Sebagai Staf Ahli Bidang Politik Dan Pemerintahan Kabupaten Karo.
Serta 1 (satu) orang PPT didemosi ke Jabatan Administrator, yakni, ABEL TARWAI TARIGAN, S.Sos, MT dan ditempatkan dalam jabatan Kepala Bidang Koperasi Pada Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karo;
Selanjutnya 4 (empat) orang PPT diberhentikan dari Jabatannya dan akan ditempatkan sebagai pelaksana, yakni :
1. Drs. Edison Karo Karo, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Karo;
2. Paksa Tarigan, SST dari jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo;
3. Robert Perangin Angin, S.Pd, M.Si dari Jabatan Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Karo; dan
4. Benyamin Sukatendel, SE, MM dari Jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karo.
Sebagai tambahan masih terdapat 6 (enam) Orang PPT yang belum dapat kita tindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku karena masih menunggu persetujuan,
Meskipun demikian kita akan terus berupaya untuk mendorong agar hal tersebut dapat segera terwujud, ujar bupati karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Senin, (21/03/2022) di Aula lantai lll kantor Bupati Karo.
Bupati karo menambahkan, Perangkat Daerah yang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama nya lowong akan diangkat Pelaksana Tugas (Plt). Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan sembari menunggu pengangkatan Pejabat definitif sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
Sehingga dengan demikian dalam waktu dekat ini kita akan langsung mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Untuk itu kami harapkan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan dapat bersaing dengan sehat dengan menunjukkan kemampuan terbaiknya agar kita mendapatkan Pejabat terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang mengatur.
Kami harap para Pejabat yang baru dilantik agar tidak larut dalam “euforia” yang berlarut-larut, karena kami minta hasil kinerja yang nyata dan langsung dari Saudara-Saudara agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Pemerintah secara langsung. Kinerja Saudara akan terus kami evaluasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur sehingga dengan demikian dapat mendorong kinerja yang maksimal dan professional dari Saudara-Saudara, tegas Bupati Karo
Dirinya menambahkan, perlu kami sampaikan dengan adanya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini kami harapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat melaksanakan visi-misi Kabupaten Karo sesuai Janji kami selama kampanye sehingga dapat menciptakan Karo Maju untuk Indonesia Maju. Beber Bupati Karo mengakhiri usai acara pelantikan PTT.
Turut hadir, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Ketua DPRD Kab.Karo, Iriani Br Tarigan, Forkopimda dan Tokoh Agama. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.