Polewali Mandar, BeritaQ.com – Tim Operasi Pengamanan Hutan, Personil Pos Gakkum LHK Sulbar, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, menggelar kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar (Polman), melakukan penertiban di beberapa industri yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan kayu ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Sehingga kayu-kayu tersebut tidak terbayarkan haknya ke negara yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
“Dengan adanya pengolahan kayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu yang tidak prosedural, yang bisa berujung pada kerusakan lingkungan maupun bencana alam diwilayah tersebut,” ungkap Danpos Heribertus K. Woy, SP selaku Penyidik KemenLHK Seksi Wilayah II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Senin (21/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Tim Operasi Pengamanan Hutan Pos Gakkum LHK Sulbar, Seksi Wil. II, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 2 (dua) industri di Kabupaten Polman yang diduga telah melakukan pengolahan dan pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa memiliki Izin yan sah.
Diuraikan Danpos, pada Selasa, 15 Maret 2022, tim operasi melakukan penyisiran diwilayah kerja Kabupaten Polewali Mandar dan menemukan 1 (satu) industri di Kecamatan Wonomulyo.
Tim operasi kemudian mengamankan puluhan batang kayu bantalan berbagai ukuran, dan 1 (satu) unit mesin Serkel merk Jiandong ZH1115 sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan dan dititipkan di Kantor KPHL Mapilli Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
Selanjutnya ditempat berbeda, Kamis 17 Maret 2022, tim operasi kembali menemukan sebuah tempat penampungan kayu di Kecamatan Anreapi. Dan saat itu juga tim operasi mengamankan seratusan batang kayu bantalan berbagai ukuran dari lokasi tersebut, sementara barang bukti tersebut diamankan dan dititipkan di tempat yang sama kantor KPHL Mapilli Dinas Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar.
Selain itu, tim operasi juga mengamankan 1 (satu) Unit mesin serkel merk Jiandong ZH1125 yang berada di industri kayu tersebut.
Kemudian Penyidik KemenLHK melakukan pengembangan yaitu pemeriksaan/pengambilan keterangan dalam tahap penyelidikan terhadap ke 2 (dua) pemilik industri yang telah melakukan pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu secara ilegal tersebut dan saksi-saksi.
Dan sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan, sehingga dengan harapan agar ke 2 (dua) kasus dugaan Tindak Pidana di Bidang Kehutanan ini segera dapat dinaikan ke tingkat penyidikan.
Sebenarnya menurut Heri, kegiatan Operasi Pengamanan Hutan seperti ini sudah sering dilaksanakan beberapa tahun yang lalu di Kabupaten Polewali mandar yang juga telah menjerat beberapa pemilik atau pelaku berusaha di bidang jual beli kayu dan/atau pengolahan dan memanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang proses hukumnya sampai pada putusan Inkracht dari Pengadilan Negeri Polewali.
“Namun, saat ini masih ada juga ditemukan beberapa industri kayu yang belum memiliki ijin pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu. Sementara pihak pemangku wilayah yaitu KPHL Mapili telah berupaya melakukan sosialisasi yaitu pembinaan dan memberikan arahan serta petunjuk kepada para pelaku usaha pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu agar segera mengurus ijin pengolahan dan memanfaatkan hasil hutan kayu yang dimaksud,” pungkas Heri.
(Gid)