BeritaQ.com, Makassar – Dinas Koperasi Dan UKM Kota Makassar menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema penilaian dan pemeriksaan Kesehatan Koperasi Sesuai Permen Kopukm Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi (Angkat I).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, yang diikuti anggota Koperasi se-Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan di Aston Makassar Hotel, Senin (27/06/2022)
” Uji kelayakan dan kepatutan bertujuan untuk menilai apakah calon pengurus dan pengawas memenuhi persyaratan berupa Integritas, yaitu kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, menujukan perilaku dan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, berupa peraturan perundang undangan dan mendukung kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM “, tutur Kadiskop Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, dalam sambutannya.
Pengawasan Koperasi merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menambah pengetahuan peserta akan peraturan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memahami sejauh mana pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus. Apakah pengelolaan koperasi telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam implementasi terdapat sejumlah kelemahan dan permasalahan yang ditemukan dapat menjadi bahan kajian, yaitu adanya pengurus dan lengawas koperasi yang telah ditetapkan dalam rapat anggota, tetapi belum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, sehingga bisa saja dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
pemeriksaan kesehatan koperasi dibagi dalam 4 klasifikasi usaha koperasi (KUK) dengan menekankan sistem pengawasan berbasis resiko. Penetepan kategori tersebut mempertimbangkan diantaranya jumlah anggota, permodalan, dan jumlah aset sehingga perlakuan pengawasan terhadap KUK juga akan berbeda. Selain itu , ada perubahan dalam tata cara pengawasan terutama untuk KUK 3 dan 4 dimana aset koperasi telah di atas Rp. 100 Miliar maka ada tahapan syarat fitdan proper test bagi pengurus koperasi, keharusan penerapan sistem IT yang mendukung, dan pemeriksaan secara terintegrasi dan komprehensif.
” Kami berharap sistem pemeriksaan kesehatan koperasi ini diintegrasikan dalam satu kertas kerja, sehingga Pejabat Fungsional Pengawas KoperPK) atau Pejabat Penilai menggunakan Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) yang meliputi tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, dan permodalan , serta dapat melelui self assessment dengan cara elektronik “, tutup Sri Sulsilawati dengan penuh harap.