Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Majene Release Kasus Pencabulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 9 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Majene, BeritaQ.comPolres Majene merelease kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Inisial NM usia 8 tpahun kali ini jadi korban perilaku bejat yang dilakukan oleh A (37).

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau Pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/22) sore lalu di Dusun Tanisi, Desa Mekatta Selatan, Kecamatan Malunda.

“Karena route menuju rumah nenek NM harus melewati rumah tersangka A ditambah kondisi yang sunyi, NM harus mendapat perlakuan yang tidak senono,” ungkap AKBP Febryanto Siagian.

ads

Awalnya, sambung Kapolres saat korban melintasi di rumah tersangka, korban di panggil “siniko” katanya, namun korban menolak “tidak mauka”. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon, “ayo lihat tawon” kata tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memanfaatkan keadaan tersebut, tersangka mulai mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun ditolak korban “tidak mauka,” jelasnya lagi.

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali serta mengelus-elus vagina korban.

Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Dua Ribu Rupiah (Rp. 2.000) yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- rupiah.

“Parahnya korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, Kapolres berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul,” pungkas Kapolres.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA