Mamuju, BeritaQ.com – Puluhan pelaku kejahatan di Wilayah hukum Polresta Mamuju ditumpas oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju dalam Operasi Pekat Marano Tahun 2022.
Meski baru sepekan berjalan. Namun, sudah puluhan pelaku kejahatan berhasil diringkus dengan berbagai macam barang bukti yang disita, seperti diketahui Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju hari ini menetapkan seorang driver ojol sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya SUCI (Samaran). Sabtu (19/08/2022).
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara, S.I.K melalui Kanit PPA IPTU Junaid membenarkan hal tersebut bahwa benar pria berinisial MY (28) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wisma 89 kelurahan Mamunyu Kecamatan mamuju kota Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kronologis Kejadian :
Berawal lel. MY melihat korban Pr. Suci sedang jalan sendiri di jln pontiku kec. Mamuju kemudian pelaku mendekati korban Suci sambil menanyakan kepada korban kenapa ko sendiri lalu korban menjawab larika dari rumah karna namarahika mamaku lalu pelaku mengajak korban untuk ke wisma 89.
Kerja keras Personil Satuan Reskrim Polresta Mamuju ini pun mendapat apresiasi dari Pimpinan Polresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K.,S.H.,M.H.
Ditempat terpisah, Kapolresta Mamuju menyampaikan agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada polisi agar segera ditangani.
“Ini adalah salah bentuk penyakit masyarakat yang menjadi atensi. Untuk itu warga diminta agar sekecil apapun dapat berperan memberikan informasi yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polresta Mamuju demi mengungkap kasus kejahatan ,” kata Kapolresta Mamuju.