Mamuju, BeritaQ. com – Dalam suasana operasi pekat, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif anggota team Opsnal Polsek Tapalang, Polresta Mamuju gencar melakukan patroli Hunting dengan menyasar kejahatan yang meresahkan warga seperti balap liar, Narkoba, miras dan pencurian di jalan poros trans Sulawesi.
Ketika sedang melaksanakan patroli diperoleh informasi bahwa warga masyarakat dusun Serang, desa Taan, Kecamatan Tapalang, Mamuju mengamankan seorang pria berinisial AH (19) alamat Kecamatan Campalagian Polman yang dicurigai akan melakukan pencurian. Hari Sabtu dini hari (20/08/2022).
Saat ditemui awak media Kapolsek Tapalang Iptu Binton Sihombing menjelaskan bahwa setelah anggota lakukan pemeriksaan terhadap pria AH diduga keras telah konsumsi obat keras daftar G.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditemukan dalam sadel sepeda motornya beberapa butir obat keras daftar G,” ungkap Binton.
Lebih lanjut dijelaskan,, dari pengakuan AH bahwa obat Daftar G tersebut ia peroleh dari temannya sehingga Tim melakukan pengembangan kepada para pengedar obat keras daftar G tersebut agar diamankan dikantor Polsek Tapalang, selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
Dengan diamankannya para pelaku pengguna dan Pengedar Obat Keras daftar G Pelaku bisa dijerat dengan “mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana Pasal 197 jo 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 th 2009 ttg kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.