Mamuju, BeritaQ.com – Beberapa hari yang lalu Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajarannya melalui video conference mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia.
Melalui video conference. Pengarahan tersebut terkait soal perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).
Sejak jauh hari, dia pun telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG.
Terkait dengan hal tersebut diatas agar diketahui bahwa sebelum adanya penekanan Kapolri, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Saat ditemui, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit Tipiter Ipda Hafim Rasyidin, S.Trk mengatakan bahwa benar pada hari minggu tanggal 07 Agustus 2022 mengamankan seorang pria inisial AA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan mobil pickup Grand max.
“Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna Abu – abu,” ungkap Ipda Hafim
Lanjut diungkapkan, berdasarkan perintah dari Mabes Polri melalui Surat Telegram terkait penindakan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan probadi maka personil Sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju, pada tanggal 07 agustus 2022 mendapati adanya kendaraan dengan Nopol : DC 8602 AU pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin menuju ke kecamatan Tommo, kabupaten Mamuju.
“Himbauan dari kami kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah untuk pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagai mana mestinya bukan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan untuk diri pribadi,” himbau Kanit Tipiter Polresta Mamuju itu.
Dari hasil gelar perkara Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.