Breaking News

Mengangkut dan Niaga BBM subsidi Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Mamuju, BeritaQ.com – Beberapa hari yang lalu Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajarannya melalui video conference mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia.

Melalui video conference. Pengarahan tersebut terkait soal perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).

Sejak jauh hari, dia pun telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG.

Terkait dengan hal tersebut diatas agar diketahui bahwa sebelum adanya penekanan Kapolri, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Baca Juga
Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, Driver Ojol Ditangkap Polisi

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit Tipiter Ipda Hafim Rasyidin, S.Trk mengatakan bahwa benar pada hari minggu tanggal 07 Agustus 2022 mengamankan seorang pria inisial AA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan mobil pickup Grand max.

“Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna Abu – abu,” ungkap Ipda Hafim

Lanjut diungkapkan, berdasarkan perintah dari Mabes Polri melalui Surat Telegram terkait penindakan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan probadi maka personil Sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju, pada tanggal 07 agustus 2022 mendapati adanya kendaraan dengan Nopol : DC 8602 AU pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin menuju ke kecamatan Tommo, kabupaten Mamuju.

Baca Juga
Sering Beraksi di Takandeang, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

“Himbauan dari kami kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah untuk pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagai mana mestinya bukan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan untuk diri pribadi,” himbau Kanit Tipiter Polresta Mamuju itu.

Dari hasil gelar perkara Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:36 WIB

Kriminal Hukum

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:30 WIB