Breaking News

Radio Player

Loading...

Mengangkut dan Niaga BBM subsidi Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin, 22 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, BeritaQ.com – Beberapa hari yang lalu Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajarannya melalui video conference mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda Jajaran se-Indonesia.

Melalui video conference. Pengarahan tersebut terkait soal perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas).

Sejak jauh hari, dia pun telah menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

ads

Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dengan hal tersebut diatas agar diketahui bahwa sebelum adanya penekanan Kapolri, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengungkapan kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, S.I.K melalui Kanit Tipiter Ipda Hafim Rasyidin, S.Trk mengatakan bahwa benar pada hari minggu tanggal 07 Agustus 2022 mengamankan seorang pria inisial AA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan mobil pickup Grand max.

“Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Grand Max warna Abu – abu,” ungkap Ipda Hafim

Lanjut diungkapkan, berdasarkan perintah dari Mabes Polri melalui Surat Telegram terkait penindakan penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan probadi maka personil Sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju, pada tanggal 07 agustus 2022 mendapati adanya kendaraan dengan Nopol : DC 8602 AU pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin menuju ke kecamatan Tommo, kabupaten Mamuju.

“Himbauan dari kami kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah untuk pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagai mana mestinya bukan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan untuk diri pribadi,” himbau Kanit Tipiter Polresta Mamuju itu.

Dari hasil gelar perkara Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA