Polman, BeritaQ.com – Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar Press release hasil operasi Pekat Marano 2022 di Mapolres Polman, Selasa 23 Agustus 2022.
Giat yang dipimpin langsung Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, SH, S.I.K, M.Pd.
Hadir dalam Press Release tersebut, Kejaksaan Negeri Polewali Kasi Pidum Adrian, S H (yang mewakili Kejari) juga Wakapolres Polman,Kabag Ops Polres Polman, Kasat Reskrim,Kasat Narkoba,Kasat Sabhara,Kasi Humas dan Media Cetak, Eletronik, Online.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Polman menyampaikan tentang pencapaian tugas Polres Polman dalam menangani gangguan kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Pekat Marano 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sasaran Operasi Pekat Marano 2022 yang dilaksanakan Polres Polman kali ini adalah kategori penyakit masyarakat antara lain judi, narkoba, minuman keras, prostitusi, premanisme, petasan dan senjata api/Sajam,” ucap kapolres.
Diuraikan Agung, pengungkapan kasus pada Minggu pertama pelaksanaan Operasi Pekat Marano 2022 berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku atau tersangka dengan rincian tersangka kasus judi sebanyak 11 orang. Kasus Judi Online 4 (empat) orang, tersangka dengan inisial Tas (32), Ma (33), Ar (44), Sb (40), TKP di jalan Kartini Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali dan Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Kasus Judi konvensional 7 (tujuh) orang tersangka dengan 3 (tiga) LP yakni, Jm (50), Hs (33), Al (38), Ah (34), Rm (34), Mh (32), TKP di Desa Rappogading, Kecamatan Campalagian dan Desa Lampoko Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, dengan Barang Bukti kasus Judi uang tunai Rp.2.300.000, Rp.694.000 dan Rp.415.000.
AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, tujuan dilaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022 adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Selain itu lanjutnya, juga didapati kasus Narkoba dengan tersangka 4 orang berinisial SA (21), alamat Desa Dakka, Kecamatan Tapango. TKP di Kelurahan Pekkabata dengan barang bukti 2 (dua) sachet berat 0,38 Gram Shabu-Shabu.
Inisial AJ jaringan dari Res Majene TKP di Kelurahan Sidodadi barang bukti 3 (tiga) sachet berat 1,94 Gram Shabu-Shabu.
SA TKP di Desa Tonyaman Kecamatan Binuang dengan barang bukti 1 (satu) sachet berat 0,755 Gram Shabu-Shabu.
SD TKP di Kelurahan Darma Kecamatan Polewali barang bukti 2 (dua) batang pipet kecil bening berat 0,16 Gram Shabu-shabu.
Juga didapati kasus Curanmor 3 Orang tersangka atas nama RA (19), RI (15), MS (15), TKP desa Baru, Kecamatan Luyo barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih.
Untuk tersangka kasus pencurian biasa 8 oramg tersangka, DA (25), SR (25), MS (23), SA (25), YA (25), MJ (16), DM (18), AR (20) dengan barang bukti :
– 1 Unit HP merk Iphone 13 warna putih
– 1 Unit HP Merk Vivo Y1S Warna Blue
– 3 Unit mesin Pompa air
– 1 Unit Mobil pickup Zusuki Carry warna hitam
Tersangka Kasus Sajam 1 Orang SY (32), TKP Kecamatan Balanipa barang bukti 1 Bilah Badik.
Pada kesempatan itu AKBP Agung juga menyampaikan tentang keberhasilan Polres Polman dalam mengungkap kasus minuman keras (Miras)
Tersangka Miras 2 Org ADI (38), AL (49)
barang bukti 2 Jergen ukuran 20 liter, 1 Jerigen ukuran 5 liter dan 2 Botol Leemineral minuman tradisional (tuak), 1 dos minuman jenis Bir Bintang, 1 dos ninuman Anggur hitam dan 1 dos ninuman jenis TOPPERIOJA
Rangkaian kegiatan berjalan lancar dan seluruh kasus telah ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku .