Mamuju, BeritaQ.com – Gerak cepat Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju usai menerima informasi masyarakat mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tentang adanya sepasang remaja diamankan oleh masyarakat yang diduga sedang melakukan hubungan suami-istri di dalam kamar kost depan Stadion Manakarra Mamuju.
Informasi yang diperoleh setelah kedua anak remaja tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan persetubuhan beberapa kali padahal diketahui belum ada ikatan pernikahan.
Saat ditemui, Kasi Humas Polresta Ipda Herman menjelaskan bahwa kedua anak remaja tersebut saat melakukan persetubuhan atas dasar suka sama.
“Pengakuan tersebut disampaikan kepada penyidik dan akhirnya bersedia dinikahkan sehingga dilakukan Restorative Justice di ruang Restorative Justice Polresta Mamuju,” jelas juru bicara Polresta Mamuju itu. Sabtu (27/8/2022) dalam sebuah rilisnya.
Lanjutnya, Restorative Justice dilaksanakan dengan menghadirkan kedua orang anak tersebut, orang tua pihak. Pihak lelaki SA (21) bersedia memberikan mahar seperangkat alat Shalat dan uang panai sebanyak Rp. 15.000.000 kepada perempuan HJ (18).
“Melalui kesepakatan akhirnya pernikahan dilakukan di rumah pihak perempuan di kelurahan Rimuku Mamuju kemarin malam tanggal 26 Agustus 2022,” tutur Ipda Herman.
Ditempat terpisah, kedua orang tua baik dari pihak lelaki SA dan perempuan HJ mengucapkan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas Rimuku dan Mamunyu serta penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju yang telah memfasilitasi dilakukannya Restorative Justice, sehingga terjadi kesepakatan dan sekarang anaknya sudah dinikahkan.
Kasi Humas Polresta Mamuju menghimbau kepada masyarakat agar membekali ilmu agama dengan meningkatkan iman dan Taqwa kepada anaknya agar terhidar dari ajakan pergaulan bebas.
“Llakukan pengawasan ketika sedang bergaul dengan temannya serta jadikan orang tua ayah dan ibunya adalah tempat terbaik bagi mereka untuk berbagi dan meminta solusi,” harap Kasi Humas.