Breaking News

Radio Player

Loading...

Jatanras Polda Jatim Tangkap Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula

Jumat, 2 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengamankan 7 tersangka penggelapan Gula Ravinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak, dengan berat keseluruhan 30 ton.

7 tersangka tersebut adalah, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di beberapa lokasi berbeda.

Kasubdit Penmas AKBP Sinwan mengatakan, penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula ravinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk L 8875 UA.

ads

“Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula revinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” tandasnya, Kamis (01/09/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi Jatim. kemudian, 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan kosong sudah tidak ada muatan.

Sementara Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh tersangka AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tukasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp. 21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng
Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran
PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:58 WITA

Jarang Ngantor, Oknum Kades Jeneponto Diduga Sibuk Urus Wanita Simpanan di Bantaeng

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:47 WITA

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 20:14 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Progres 60 Persen Proyek NICU–PICU RS Sondosia Molor, PPK Dinilai Lakukan Pembiaran

Senin, 29 Desember 2025 - 19:37 WITA

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tindaklanjuti Hasil Gelar Perkara Polda NTB atas Kasus Oknum DPRD Provinsi NTB Efan Limantika

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 15:25 WITA

Actinium-225: Bukti Manfaat Nuklir Untuk Manusia

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA