Mamuju, DNID Sulbar – Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah merampungkan berkas perkara kasus industri pengolahan kayu Ilegal yang beroperasi tanpa izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Informasi yang diterima DNID.co.id, bahwa Industri pengolahan kayu tersebut adalah milik tersangka LS (62) Lokasi di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Serah terima tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan hari ini (Kamis, 15/9/2022) di Kejari Polman,” ungkap Danpos LHK Mamuju Heribertus K. Woy.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 13 September 2022, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
Dijelaskan Heribertus, industri pengolahan kayu tanpa izin tersebut diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama – sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.“Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejati Sulbar,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim dari kasus ini adalah 60 (enam puluh) batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 (delapan belas) lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, 1 (satu) unit mesin sirkel merk JIANGDONG ZH1115 Engine no : 57938 tahun 2003, dan 1 (satu) buah mata serkel/gergaji.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya