Breaking News

Radio Player

Loading...

Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum LHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Industri Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Jumat, 16 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, DNID Sulbar – Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah merampungkan berkas perkara kasus industri pengolahan Kayu Ilegal yang beroperasi tanpa izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Informasi yang diterima DNID.co.id, bahwa Industri pengolahan kayu tersebut adalah milik tersangka LS (62) Lokasi di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

“Serah terima tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan hari ini (Kamis, 15/9/2022) di Kejari Polman,” ungkap Danpos LHK Mamuju Heribertus K. Woy.

ads

Sebelumnya, pada hari Selasa, 13 September 2022, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp]Dijelaskan Heribertus, industri pengolahan kayu tanpa izin tersebut diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama – sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.

“Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejati Sulbar,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim dari kasus ini adalah 60 (enam puluh) batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 (delapan belas) lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, 1 (satu) unit mesin sirkel merk JIANGDONG ZH1115 Engine no : 57938 tahun 2003, dan 1 (satu) buah mata serkel/gergaji.

Barang bukti tersebut dititip dan diamankan di Kantor UPTD KPH Mapili, Polewali.

[irp]Untuk diketahui, pada saat kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tim mengamankan industri pengolahan kayu tersebut karena pemilik industri yaitu saudara LS (62) tidak dapat menunjukan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas.

Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat serta kerjasama dari seluruh personil balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, sehingga berkas perkara dalam kasus ini rampung dengan baik.

“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Selamat buat rekan – rekan Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, terimakasih untuk semua tim atas kerja keras dan kerja sama yang baik ini,” tutur Dodi Kurniawan.

Tersangka LS (62) dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA