Mamuju, DNID Sulbar – Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah merampungkan berkas perkara kasus industri pengolahan Kayu Ilegal yang beroperasi tanpa izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Informasi yang diterima DNID.co.id, bahwa Industri pengolahan kayu tersebut adalah milik tersangka LS (62) Lokasi di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Serah terima tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan hari ini (Kamis, 15/9/2022) di Kejari Polman,” ungkap Danpos LHK Mamuju Heribertus K. Woy.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 13 September 2022, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[irp]Dijelaskan Heribertus, industri pengolahan kayu tanpa izin tersebut diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama – sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.
“Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejati Sulbar,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim dari kasus ini adalah 60 (enam puluh) batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 (delapan belas) lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, 1 (satu) unit mesin sirkel merk JIANGDONG ZH1115 Engine no : 57938 tahun 2003, dan 1 (satu) buah mata serkel/gergaji.
Barang bukti tersebut dititip dan diamankan di Kantor UPTD KPH Mapili, Polewali.
[irp]Untuk diketahui, pada saat kegiatan operasi pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, tim mengamankan industri pengolahan kayu tersebut karena pemilik industri yaitu saudara LS (62) tidak dapat menunjukan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas.
Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat serta kerjasama dari seluruh personil balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, sehingga berkas perkara dalam kasus ini rampung dengan baik.
“Alhamdulillah, tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Selamat buat rekan – rekan Seksi Wilayah II dan Pos Gakkum Mamuju, terimakasih untuk semua tim atas kerja keras dan kerja sama yang baik ini,” tutur Dodi Kurniawan.
Tersangka LS (62) dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.































