Breaking News

Berkas Lengkap, Penyidik Gakkum LHK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Industri Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Mamuju, DNID Sulbar – Tim Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Sulawesi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah merampungkan berkas perkara kasus industri pengolahan kayu Ilegal yang beroperasi tanpa izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Informasi yang diterima DNID.co.id, bahwa Industri pengolahan kayu tersebut adalah milik tersangka LS (62) Lokasi di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

“Serah terima tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan hari ini (Kamis, 15/9/2022) di Kejari Polman,” ungkap Danpos LHK Mamuju Heribertus K. Woy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada hari Selasa, 13 September 2022, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Baca Juga
Kasus SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kelapa II Polman Dilimpahkan ke JPU
Dijelaskan Heribertus, industri pengolahan kayu tanpa izin tersebut diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama – sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022.

“Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejati Sulbar,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh tim dari kasus ini adalah 60 (enam puluh) batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 (delapan belas) lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, 1 (satu) unit mesin sirkel merk JIANGDONG ZH1115 Engine no : 57938 tahun 2003, dan 1 (satu) buah mata serkel/gergaji.

Berita Terkait

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 Nov 2024 - 16:11 WIB

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB