Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ekploitasi Seksual dan Ekonomi Terhadap Anak di Jakarta

Selasa, 20 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta , DNID Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, telah berhasil menangkap serta mengankan pelaku Eksploitasi Ekonomi dan atau Seksual terhadap anak dan atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Jakarta yakni EMT dan RR Alias Ivan seperti dijelaskan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. Selasa (20/9/2022)

“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (19/09/2022), sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Zulpan menjelaskan kronologisnya bahwa, Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai tiga ratus ribu rupiah sampai dengan lima ratus ribu rupiah.

ads

“pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dengan Zulpan, Pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.

“Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku, dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari.” tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.” tutup Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA