Pekanbaru, DNID Riau – Sebuah prestasi terbesar, yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba. Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai, telah berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba, dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi, disita hanya dalam kurun waktu 4 hari yakni 11 hingga 14 September 2022.
Pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti bahwa jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba di wilayahnya. Senin (19/9/2022) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, tergelar barang bukti berupa sabu sebanyak 203 kilo gram dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil disita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba.
“203 kilo gram sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama, yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan.”jelasnya.
Lebih lanjut, Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam, berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kilo gram sabu, dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Minggu 11 september 2022,” terangnya.
“TKP kedua yaitu dihotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (12/09/2022) diamankan 11 kilo gram sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 September 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil menyita 92 kilo gram sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka,” lanjutnya menerangkan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya