Luwu Utara, DNID Sulsel – Jajaran Polres Luwu Utara Kepolisian menggerebek penjual minuman keras beralkohol (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Hasil gerebek penjual miras petugas menemukan 6 dos merk miras ilegal botolan, yang siap untuk dijual secara bebas dan disimpan di dalam kios miliknya yang beralamat di Dusun Pangalli Desa Dandang Kecamatan Sabbang Selatan Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 21 September 2022 sekira pukul 20.30 Wita.
“Polisi menyita seluruh miras ilegal yang telah ditemukan dikios penjual,” sebut Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasi Humas IPTU Latief pada media ini via whatsapp, Kamis 22 September 2022.
Kegiatan operasi miras illegal ini, kata dia, dilakukan bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Luwu Utara. Tetapi untuk melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi minuman keras (miras).
“Banyak dampak yang bisa ditimbulkan bila nekad meminum miras itu. Seperti, kerusakan mental dan fisik. Tentunya tidak sekedar merugikan bagi orang yang mengkonsumsi, tapi orang lain juga,” sebutnya menegaskan.
Menurut Galih Indragiri, target utama operasi tersebut memang sasarannya penjual miras ilegal. Karena aksi seperti mabuk-mabukan karena miras dapat menimbulkan keresahan hingga muncul potensi kejahatan di lingkungan masyarakat.
Galih juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bosan-bosannya dan terus-menerus memerangi peredaran miras illegal yang berada di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara. Ini dilakukan untuk melindungi semua pihak, baik secara fisik maupun psikologis.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya