Breaking News

Radio Player

Loading...

Jajaran Polres Lutra Grebek Kios Penjual Miras Illegal

Kamis, 22 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Miras yang berhasil diamankan hasil penggerebekan

Barang Bukti Miras yang berhasil diamankan hasil penggerebekan

Luwu Utara, DNID Sulsel – Jajaran Polres Luwu Utara Kepolisian menggerebek penjual minuman keras beralkohol (miras) ilegal di wilayah hukumnya.

Hasil gerebek penjual miras petugas menemukan 6 dos merk miras ilegal botolan, yang siap untuk dijual secara bebas dan disimpan di dalam kios miliknya yang beralamat di Dusun Pangalli Desa Dandang Kecamatan Sabbang Selatan Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 21 September 2022 sekira pukul 20.30 Wita.

“Polisi menyita seluruh miras ilegal yang telah ditemukan dikios penjual,” sebut Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri melalui Kasi Humas IPTU Latief pada media ini via whatsapp, Kamis 22 September 2022.

ads

Kegiatan operasi miras illegal ini, kata dia, dilakukan bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Luwu Utara. Tetapi untuk melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi minuman keras (miras).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak dampak yang bisa ditimbulkan bila nekad meminum miras itu. Seperti, kerusakan mental dan fisik. Tentunya tidak sekedar merugikan bagi orang yang mengkonsumsi, tapi orang lain juga,” sebutnya menegaskan.

[irp]Menurut Galih Indragiri, target utama operasi tersebut memang sasarannya penjual miras ilegal. Karena aksi seperti mabuk-mabukan karena miras dapat menimbulkan keresahan hingga muncul potensi kejahatan di lingkungan masyarakat.

Galih juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bosan-bosannya dan terus-menerus memerangi peredaran miras illegal yang berada di Wilayah Hukum Polres Luwu Utara. Ini dilakukan untuk melindungi semua pihak, baik secara fisik maupun psikologis.

“Kegiatan razia minuman keras tersebut aman makin rutin dengan harapan bisa menciptakan situasi kondusif di Kecamatan Sabbang Selatan, terkhusus di Luwu Utara julukan Bumi Lamaranginang, serta demi terwujudnya zero miras,” jelasnya.

Untuk diketahui 6 dos miras digerebek Polisi dari kios MN yakni, 2 dos anggur kolesom (anggur orang tua), 1 dos merk Guinnes, 1 dos merk Karetta, dan 1 dos merk Topi Roja.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Operasi Sabung Ayam, Polsek Bulukumpa Bakar Arena Sabung Ayam di Bontomangiring
Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa
Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor
Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate
Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WITA

Objectifitas Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:54 WITA

Polsek Tamalate Intensifkan Patroli Cegah Tawuran Pelajar dan Geng Motor

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:24 WITA

Terciduk Dorong Motor Tanpa Kunci,Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Polsek Tamalate

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pelaku Pengancaman Dengan Parang Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WITA

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda

Berita Terbaru