Makassar, DNID Sulsel – Maraknya penggunaan Knalpot brong di jalan raya khususnya di Kota Makassar menjadi perhatian khusus oleh Satlantas Polrestabes Makassar, pasalnya suara bising yang ditimbulkan membuat pengendara lainnya merasa terganggu dan tidak nyaman.
Bukan hanya mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga sangat jelas melanggar aturan dalam berlalulintas.
Jika merujuk pada aturan penggunaan dari jenis kendaraan bermotor di jalan, itu telah diatur pada peraturan UU RI No 22 Th 2009. Pada UU tersebut, diatur mengenai Lalu lintas serta angkutan jalan yang harus dipatuhi. Dalam aturan ini juga, larangan tentang knalpot racing/brong yang membuat kebisingan dituliskan.

[irp]Dari maraknya kejadian tersebut, sehingga Satuan lalu lintas Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan operasi bagi para pengguna knalpot brong yang dipimpin lansung oleh Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, S.Ik, M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, operasi yang dilakukan yang dimulai dari pukul 03.00 Wita pada sabtu malam, tepatnya pada tanggal 17 september 2022, berhasil mendapati pengendara mobil yang menggunakan knalpot brong.

” Satlantas melakukan operasi pada sabtu malam, dari operasi itu kami mendapati kendaraan yang menggunakan knalpot brong, dengan rincian R2 sebanyak 9 unit dan R4 sebanyak 19 unit “, jelas Rosdiani saat ditemui oleh tim media, kamis (22/09/2022).
Rosdiani melanjutkan bahwa setelah kita dapati para pengendara ini, kami lansung mengarahkan para pengendara agar kendaraan dibawa ke Mako Polrestabes Makassar, untuk dimintai keterangan dan data-datanya.
” Kami juga memberikan pengarahan dan kesadaran bahwa apa yang mereka lakukan ini sangat meresahkan pengendara lainnya dan melanggar aturan dalam berlalu lintas, setelah diberikan pengarahan, kami memberikan kesempatan & waktu kepada para pengendara atau pemilik mobil untuk melepaskan knalpotnya “, terang perwira polwan dengan pangkat dua balok dipundaknya ini.
Setelah para pengendara melepaskan knalpot brongnya, hari ini, kamis, 22 september, unit Kamsel Satlantas Polrestabes Makassar yang dipimpin lansung oleh Kanit kamsel sendiri, melakukan penghancuran knalpot brong yang dilakukan oleh pemiliknya sendiri dan disaksikan lansung oleh jajaran unit kamsel dihalaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar.

[irp]
” sanksi yang kami berikan adalah penghancuran knalpot brong, yang dilakukan oleh pemilik sendiri dengan kesadaran sendiri, kami berharap dari sanksi ini memberikan pembelajaran dan efek jerah kepada mereka dan juga pengendara diluar sana agar tidak melakukan hal pelanggaran yang sama “, jelas Rosdiani
” Apa yang kami lakukan ini, tentunya demi kepentingan dan kebaikan bersama, khususnya untuk masyarakat Kota Makassar, ini adalah bagian dari tanggung jawab kami, tugas kami, untuk mewujudkan kedamaian, kenyamanan dan ketertiban dalam berlalulintas, ini juga sesuai arahan yang disampaikan dari Kasatlantas Polrestabes Makassar, terima kasih “, tutup IPTU Rosdiani