Makassar, DNID Sulsel – Maraknya penggunaan knalpot brong di jalan raya khususnya di Kota Makassar menjadi perhatian khusus oleh Satlantas Polrestabes Makassar, pasalnya suara bising yang ditimbulkan membuat pengendara lainnya merasa terganggu dan tidak nyaman.
Bukan hanya mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga sangat jelas melanggar aturan dalam berlalulintas.
Jika merujuk pada aturan penggunaan dari jenis kendaraan bermotor di jalan, itu telah diatur pada peraturan UU RI No 22 Th 2009. Pada UU tersebut, diatur mengenai Lalu lintas serta angkutan jalan yang harus dipatuhi. Dalam aturan ini juga, larangan tentang knalpot racing/brong yang membuat kebisingan dituliskan.
Dari maraknya kejadian tersebut, sehingga Satuan lalu lintas Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan operasi bagi para pengguna knalpot brong yang dipimpin lansung oleh Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, S.Ik, M.Si.Alhasil, operasi yang dilakukan yang dimulai dari pukul 03.00 Wita pada sabtu malam, tepatnya pada tanggal 17 september 2022, berhasil mendapati pengendara mobil yang menggunakan knalpot brong.
” Satlantas melakukan operasi pada sabtu malam, dari operasi itu kami mendapati kendaraan yang menggunakan knalpot brong, dengan rincian R2 sebanyak 9 unit dan R4 sebanyak 19 unit “, jelas Rosdiani saat ditemui oleh tim media, kamis (22/09/2022).
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya