Majene, DNID Sulbar – Satuan Reserse Narkotika Polres Majene sepanjang karir keberhasilannya mengungkap berbagai pelaku pengedar narkoba, kini mencatatkan capaian baru dengan tangkapan yang jauh lebih besar dari tangkapan sebelum-sebelumnya.
Berdasarkan yang diungkapkan Wakapolres Majene Ujang Saputra dalam gelar press release, Satuan Reserse Narkotika berhasil mengamankan barang bukti Narkoba sebanyak 252,3 gram Shabu, Rabu (28/9/22) di Loby Mapolres.
Jumlah barang bukti tersebut, kata Wakapolres diamankan dari tiga pelaku dengan inisial identitas N (33) warga asal Pekkabata Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli Shabu, sedangkan R (34) warga yang beralamat yang sama dengan N berperan sebagai penyedia atau pemasok Shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara,R A M (20) yang juga merupakan warga Kabupaten Pinrang perannya sebagai pembantu yang membantu penjualan atau peredaran Shabu,” ungkap Ujang Saputra.
Masing-masing dari tangan pelaku sambung Kapolres Majene, barang bukti yang diamankan dari N sebanyak 2,41 gram sedangkan dari tangan R dan R A M sebanyak 117,33 gram yang terbukus sachet plastik ukuran sedang ditambah dua sachet plastik ukuran sedang sebanyak 133,19 gram yang diambil langsung dari Kabupaten Pinrang kediaman pelaku N berdasarkan pengakuannya sendiri.
“Atas tindakan ketiga pelaku tersebut mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling Lama 20 Tahun kurungan penjara,” sambungnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya