Tanah Karo, DNID Sumut – Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, pimpin Press Conference (Presscon) Ungkap Kasus Narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sabtu (01/10/2022) pukul 10.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo.
Dalam Presscon tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Rutan Kabanjahe telah berhasil mengagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Kabanjahe.
“Tiga warga binaan Rutan, menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni PKS(39), RAN(36) dan CF(27) dengan barang bukti narkotika 3 plastik klip sabu sabu seberat bruto 321.09 gram”, ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pengungkapan berawal dari temuan petugas rutan, Rabu (28/09) lalu sekira pukul 06.60 WIB, yang menemukan 1 plastic assoy berisi 3 plastic klip diduga sabu-sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan. Dari temuan tersebut Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.
Dari hasil pengecekan CCTV Rutan dan kesaksian petugas rutan, diketahui warga binaan bernama PKS, yang bertugas sebagai tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari seorang tahanan(taping) sedang melaksanakan kebersihan. Terlihat petugas, PKS sedang berdiri di dekat plastik assoy yang terletak di atas tanah depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastik tersebut dengan kakinya. Melihat gelagat PKS yang mencurigakan, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastik assoy terebut berisi barang yang diduga sabu-sabu.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya