Tanah Karo, DNID Sumut – Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, pimpin Press Conference (Presscon) Ungkap Kasus Narkotika yang terjadi di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sabtu (01/10/2022) pukul 10.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo.
Dalam Presscon tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Rutan Kabanjahe telah berhasil mengagalkan perederan narkotika jenis sabu di Rutan Kelas II B Kabanjahe.
“Tiga warga binaan Rutan, menjadi tersangka dalam pengungkapan tersebut, yakni PKS(39), RAN(36) dan CF(27) dengan barang bukti narkotika 3 plastik klip sabu sabu seberat bruto 321.09 gram”, ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pengungkapan berawal dari temuan petugas rutan, Rabu (28/09) lalu sekira pukul 06.60 WIB, yang menemukan 1 plastic assoy berisi 3 plastic klip diduga sabu-sabu di depan gerbang pintu masuk Rutan. Dari temuan tersebut Satresnarkoba bersama Rutan Kelas II Kabanjahe bekerja sama untuk menyelidiki terkait penemuan barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pengecekan CCTV Rutan dan kesaksian petugas rutan, diketahui warga binaan bernama PKS, yang bertugas sebagai tahanan yang bertugas memenuhi seluruh kebutuhan dari seorang tahanan(taping) sedang melaksanakan kebersihan. Terlihat petugas, PKS sedang berdiri di dekat plastik assoy yang terletak di atas tanah depan gerbang pintu masuk Rutan dan berusaha menutupi plastik tersebut dengan kakinya. Melihat gelagat PKS yang mencurigakan, petugas langsung mendatanginya dan benar ditemukan bahwa plastik assoy terebut berisi barang yang diduga sabu-sabu.
Mengetahui informasi dari Rutan, Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, serta menginterogasi PKS. Dari hasil interogasi dan analisa CCTV, satresnarkoba menetapkan PKS bersama RAN dan CF yang juga warga binaan, sebagai tersangka terkait penemuan sabu-sabu tersebut.
Dari hasil analisa CCTV, juga terlihat dua orang berboncengan sepeda motor, yang meletakkan sabu-sabu tersebut di lokasi sebelum kejadian penemuan, dua orang tersebut sampai sekarang masih dalam penyelidikan Polres Tanah Karo.
“Untuk pelaku yang berboncengan saat ini masih dalam penyelidikan, kita juga selidiki CCTV milik Kominfo di Tugu Bambu Runcing dan CCTV yang berada di ruas jalan seputaran bambu runcing, untuk melakukan pendalaman”, jelas Kapolres.
Lanjut lagi dalam presscon, pekan lalu, satresnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus narkotika sabu-sabu di TKP yang sama, di Perladangan Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tigandreket, dengan barang bukti sabu total berat bruto keseluruhan 24.25 gram, yang dilakukan tersangka HPA alias Gantang (46), warga Desa Jandi Meriah dan ASM (29), warga Desa Nari Gunung II.
Kesemua tersangka saat ini sudah ditahan dalam proses penyidikan. Kesemunya dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Keberhasilan Satresnarkoba dalam memberantas narkotika sepekan terakhir, dengan 5 orang tersangka dan total keseluruhan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 319.23 gram, menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Karo.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, bersama kita jaga masyarakat kita agar terhindar dari penyalah gunaan narkoba”, tutup Kapolres.




























