Breaking News

Jampidum Setujui Satu Pengajuan Restorative Justice Kejati Sulbar

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Mamuju, DNID Sulbar — Secara virtual, ekspose pengajuan Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH., MH., dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, menyetujui penghentian penuntutan satu perkara dari Kejati Sulbar.

Didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Penuntut Umum dan Kajari Mamuju, Kajati Sulbar Drs. Muhammad Naim, SH., MH memaparkan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar. Senin (3/10/2022).

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tersangka Ali Bin M.Saleh (19) warga dusun Dolangan, desa Salleto, kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju, yang berprofesi sebagai tukang cukur.

Baca Juga
Suka Sama Suka, Kasus Sepasang Remaja di Kamar Kost Mamuju Berakhir Restorative Justice

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Korban adalah Ardiansyah J. Alias Rian Alias Adrian Bin Jekdiansyah (16) seorang pelajar asal desa Saletto

Korban mengalami luka kemerahan pada pipi kiri dan leher sebelah kanan, lecet pada lutut kanan dan tungkai kiri akibat dianiaya oleh tersangka.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain,
telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ujar Kasi Penkum Amiruddin dikutip dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga
Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Hutan Lindung Desa Tadui

Berita Terkait

Komisi Kode Etik Polri Menggelar Sidang, AKP Dadang Pun Menyatakan Tidak Akan Banding Putusan PTDH
Viral Di Media Sosial, Oknum Guru Ponpes Di Gowa Diduga Aniaya Muridnya.
Penemuan Mayat dalam Rumah di Karaton,Diduga Sakit,Polisi Olah TKP.
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 00:50 WIB

Komisi Kode Etik Polri Menggelar Sidang, AKP Dadang Pun Menyatakan Tidak Akan Banding Putusan PTDH

Selasa, 26 November 2024 - 15:31 WIB

Viral Di Media Sosial, Oknum Guru Ponpes Di Gowa Diduga Aniaya Muridnya.

Selasa, 26 November 2024 - 10:32 WIB

Penemuan Mayat dalam Rumah di Karaton,Diduga Sakit,Polisi Olah TKP.

Senin, 25 November 2024 - 10:15 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024 - 08:59 WIB

Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Berita Terbaru

Pendidikan

BEM UNM Sukses Selenggarakan Seminar Nasional.

Selasa, 26 Nov 2024 - 15:48 WIB

Kriminal Hukum

Viral Di Media Sosial, Oknum Guru Ponpes Di Gowa Diduga Aniaya Muridnya.

Selasa, 26 Nov 2024 - 15:31 WIB