Breaking News

Radio Player

Loading...

Selesai dengan Restorative Justice, Kejati Sulbar Hentikan Satu Kasus Tindak Pidana Umum

Senin, 17 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mamuju, DNID Sulbar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menghentikan satu kasus tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice setelah melakukan ekspose perkara secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung . Senin (17/10/2022).

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda, Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Drs. Muhammad Naim didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky Rachmat Rahardjo bertempat di ruang Video Converence, Kantor Kejati.

ads

Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH mengatakan, alasan penghentian penuntutan karena tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban dan korban pun serta keluarganya telah memaafkan tersangka tanpa syarat, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali,” jelas Amiruddin sesuai rilis yang diterima.

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulbar adalah kasus pencurian dimana tersangkanya bernama Sannang Latif (32) Tukang Becak.

Selanjutnya, Kajari Mamuju akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berita Terkait

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Berita Terbaru