Mamuju, DNID Sulbar – Wujud tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang kembali ditegaskan oleh bapak Kapolda Sulbar Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca, M.Hum kepada seluruh personil Polda Sulbar beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Binanga Polsek Mamuju Aipda Kaharuddin dan Bhabinkamtibmas Desa Buana Sakti Polsek Tommo Bripka Muh. Saleh berhasil melaksanakan Problem Solving. Jumat (21/10/2022).
Problem Solving adalah cara mengedepankan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke ranah hukum, namun kedua belah pihak kembali menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan dan tidak saling mendendam.
Sejalan dengan itu, Aipda Kaharuddin melakukan mediasi permasalahan hutang piutang yang terjadi antara Ibu I dan Ibu R setelah dimediasi mereka sepakat menyelesaikan utang piutang tersebut dengan menyicil sampai lunas.
Sedangkan Bripka Muhammad Saleh, lakukan mediasi terhadap Paulus dan Petrus dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban alami luka lebam yang merupakan warga binaannya.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan bahwa benar sesuai arahan pimpinan yang dikedepankan sekarang ini dalam penyelesaian masalah yaitu dengan cara Problem Solving dengan memperhatikan hak – hak kedua belah pihak dan dianggap perkara pidana ringan.
“Dalam melakukan mediasi atau musyawarah para personil Polri wajib menghadirkan pemerintah setempat seperti kepala desa dan mengundang kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga masing masing yang akan menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah,” terang Herman.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya